WBP Lapas Siantar Secara Sukarela Serahkan Barang Terlarang Usai Dapat Pencerahan

WBP Lapas Siantar Secara Sukarela Serahkan Barang Terlarang Usai Dapat Pencerahan
Foto/ist.

Siantar, (kabar24jam.com) – Lapas kelas IIA Pematangsiantar memberikan pengarahan dan penguatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam hal ini Kalapas M.Pithra Jaya Saragih Melalui Ka.KPLP Erwin Siregar menyampaikan kepada Perwakilan WBP yang disebut Kepala Kamar dan kepala Blok hunian bahwa pentingnya saling menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan Kamar dan blok hunian.

Melalui pendekatan secara persuasif oleh petugas terhadap Warga Binaan ditandai dengan peran aktif kepala kamar dan kepala blok hunian yang secara langsung menyerahkan dengan sukarela dan dengan kesadaran diri sendiri mengumpulkan dan menyerahkan barang-barang yang dianggap berbahaya dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di kamar hunian kepada petugas.

Dalam hal tersebut Ka.KPLP dan Kasie Kamtib beserta Jajaran menyambut baik inisiatif warga binaan tersebut dengan cara mendata barang-barang berbahaya tersebut untuk dilaporkan kemudian di musnahkan, adapun barang-barang tersebut yakni beberapa benda tajam rakitan, gunting dan beberapa paku.

Kalapas menyampaikan aprisiasi yang sebesar-besarnya terhadap inisiatif dan kesadaran Warga binaan akan peran aktif WBP dalam membantu mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas kelas IIA Pematangsiantar, dan hal ini merupakan salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan perintah dan arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan Bapak Reynhard Silitonga yaitu 3 +1 Pemasyarakatan yakni Deteksi dini gamgguan Keamanan dan ketertiban,Berantas Narkoba, Sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Back to basic pemasyarakatan dan hal ini terus kita laksanakan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Kalapas juga menyampaikan kepada seluruh jajaran khususnya jajaran pengamanan untuk terus meningkatkan pengawasan dan terus melakukan kontrol keliling serta Razia Rutin maupun Insidentil terhadap kamar dan blok hunian WBP sehingga mampu menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas kelas IIA Pematangsiantar. (AR_11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *