Kuasa Hukum PPM SH Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH : Ketua Umum PPM Yang Sah Samsudin Siregar

Kuasa Hukum PPM SH Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH : Ketua Umum PPM Yang Sah Samsudin Siregar
Ketua Umum PPM Samsudin Siregar, SH bersama jajaran dan tim kuasa hukum sambangi Kantor Kemenkumham di Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto/ist)

JAKARTA, KABAR24JAM Isu polemik yang beredar diluar adanya kepengurusan Pemuda Pancasila Marga (PPM) yang lain, Ketua Umum PPM Samsudin Siregar, SH bersama jajaran dan tim kuasa hukum sambangi Kantor Kemenkumham di Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan agenda untuk mempertanyakan apakah ada nama perkumpulan PPM yang lain dikelurahan di Kemenkumham.

“Agenda hari ini adalah, kami hadir atas desakan teman-teman PD DPD seluruh Indonesia dan Pengurus Pusat para senior untuk menyambangi Kemenkumham dan mempertanyakan karena banyak beredar diluar ada PPM yang lain katanya,” kata Samsudin.

Jadi kita mempertegas ke Kemenkunham, ternyata jawaban pihak Dirjen AHU utusannya tadi dibawah, menyatakan hanya SK Kemenkunham yang beratas namakan Samsudin Siregar, SH yang dikeluarkan oleh Kemenkumham hingga hari ini, detik ini, jelasnya.

Baca Juga: 

Kadivpas Kanwil Kumham Sumut Buka Workshop Bagi Petugas Rupbasan Dibidang Penilaian Lingkup Pengelolaan Basan Baran 

Lanjut Samsudin, Kita mempertanyakan apakah ada PPM yang lain yang dikeluarkan SKnya, hingga detik ini tidak ada SK PPM yang lain dikeluarkan. Jadi kita sangat berterima kasih kepada Kemenkumham telah menyampaikan itu.

“Jadi saya menghimbau kepada seluruh warga keturunan pejuang PPM dimanapun berada di seluruh Republik ini, hanya satu yang sah yaitu SK Kemenkumham kebetulan saat ini namanya Samsudin Siregar, SH diluar itu tidak sah. Maka kami menghimbau, merapatlah kepada yang sah, atau anda melanggar Undang-Undang (UU), melanggar peraturan, karena ini sudah tiba saatnya kita mau tegakkan Hukum, karena panglima tertinggi di Negara ini adalah Hukum,” ungkapnya.

Tambahnya, “dan semua orang siapapun di Negara Republik ini harus taat kepada Hukum itu sendiri termasuk pengegak hukum itu sendiri. Jadi mari kita patuhi hukum, jika sudah kita himbau untuk patuhi, jika saudara tidak patuh nanti jangan salahkan kita, karena jika anda diproses hukum karena itu karena perilakumu. Karena anda benar, tidak mungkin diproses hukum, itu saran saya untuk seluruh warga PPM di seluruh Republik ini. “.

Baca Juga: 

YKI Pusat Tunjuk Sumut Tuan Rumah, Hari Kanker Se Dunia Tingkat Nasional 2023

Kemudian, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH M.Hum, sebagai pengacara yang ikut hadir sambangi Kemenkumham mengkonfirmasi bahwa sesuai keputusan SK Kemenkumham No. AHU-0000808. AH. 01.08 Tahun 2019, bahwa satu-satunya organisasi PPM terdaftar di Dirjen AHU adalah pimpinan Ketum Samsudin Siregar, SH.

“Dengan demikian Negara hanya satu mengakui melalui Kumham yakni Samsudin Siregar, SH. Kita berharap semua warga Negara yang ada menghormati Negara dalam hal ini Kumham, karena kewenangan yang menyatakan sah tidak sah, terdaftar tidak terdaftar cuma Dirjen AHU simbol Negara. Maka semua badan Negara, Depdagri, Panglima TNI, Kapolri dan semuanya, harus menghormati produk dari Kumham yang merupakan produk Negara. Oleh karena itu, kita minta semua turunannya kebawah lembaga Negara harus menghormati Eksistensi Samsudin Siregar sebagai Ketum PPM yang diakui Dirjen AHU, sehingga yang lainnya dinyatakan tidak ada” Pungkas Ikhwaluddin

Hal yang sama juga dinyatakan oleh H. Syarif Abdullah ketua dewan penasehat PPM, Tigor Napitupulu senior PPM, Anna Tarigan ketua ekonomi PP PPM, dan Dewi Sundari mewakili seluruh DPP, yang juga hadir mendampingi Ketum PPM sambangi Kemenkumham menyatakan benar, bahwa hanya satu yang terdaftar di Kemenkumham yakni atas nama Samsudin Siregar sebagai Ketua Umum PPM sampai hari ini.

Baca Juga: 

Korem 101/Antasari Gelar Bakti Sosial Donor Darah, Jelang Hut Kodam VI/Mulawarman Ke-64

Selain dari pengurus DPP, Pasukan Pemuda Panca Marga, Korps Yudha Putra juga turut hadir sambangi Kemenkumham. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *