Usman Alias Akiong Residivis Kasus Penipuan, Jadi Buronan Polrestabes Medan Menggunakan Surat Palsu

MEDAN  |  kabar24jam.com

Senin, 21 Maret 2022.

Seorang residivis penipuan kembali melakukan dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, Usman alias Akiong ditetapkan sebagai buron oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/3/2022). Pelaku juga ditetapkan tersangka ini tidak dapat mengelak lagi untuk ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK membenarkan, adanya seorang residivis ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalsuan surat.

“Kasus itu masih berjalan, mohon doanya tersangka itu cepat tertangkap, ” tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.

Terpisah, Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners Marimon Nainggolan SH MH didampingi Herlinson Manurung, SH dan Jegesson P Situmorang, SH kepada wartawan mengatakan, Usman Alias Akiong, residivis kasus penipuan yang telah selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus penipuan sesuai putusan Mahkamah Agung No 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi terus bergulir.

Kata Marimon Nainggolan SH MH, kini Akiong ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana.

Saat ini Polrestabes Medan telah menetapkan Usman Alias Akiong masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena Usman alias Akiong yang berstatus tersangka diduga tidak ada lagi di tempat (alamat tempat tinggalnya), ” terang Marimon Nainggolan

Dijelaskan Marimon Nainggolan SH MH, bahwasannya Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong saat ini telah ditetapkan dalam DPO sesuai dengan surat No DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
Marimon Nainggoan SH MH yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya pada tahun 1998 saat krisis moneter, di mana Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 (tujuh) SHGB dan usaha panglong nya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno SH sebagai notaris di Medan.

Ketika itu, semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dan saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB beserta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi.

Selanjutnya, klien Marimon menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan Usman alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga Usman alias Akiong, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Polresta (sekarang Polrestabes) Medan.

Bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya untuk pembayaran pinjaman tahap pertama dan diberi tanda bukti P-10, padahal klien Marimon tidak pernah membuat atau mendatangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klien Marimon melaporkan saudara Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat, namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Serta Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO), maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan kepihak yang berwajib dan sebagai kuasa hukum korban menghimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tidak, karena potensial melanggar hukum Pasal 221 KUHPidana.

Menurutnya, bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah, makanya saat ini Marimon sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Usman alias Akiong. “Artinya terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut, ” jelasnya.

Karena itu, sambungnya, semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang, jelas Marimon Nainggolan SH MH. ( K24/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *