Urugan di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Rugikan Masyarakat, Pemkab Lebak Segera Tindak

Urugan di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Rugikan Masyarakat, Pemkab Lebak Segera Tindak
Foto/ist.

Banten, (kabar24jam.com) – Terkait keberadaan aktivitas projek urugan tanah Galian C di ruas jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tepatnya di Kampung Babakan Cariu, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang sering memakan korban jiwa karena disebabkan ceceran tanah yang di bawa truk muatan berjatuhan sehingga mengakibatkan jalan menjadi licin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Erik Indra Kusuma menuturkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Satpol PP Lebak agar bisa ditindak sesuai kewenangannya.

“Berkoordinasi dulu dengan instansi terkait.
Iya diantaranya (Satpol PP Lebak-,red). Karena untuk kelengkapan informasi kita perlu koordinasi. Nanti tindakan sesuai kewenangannya,” tuturnya saat dihubungi melalui Via WhatsApp. Senin, (29/1/2024).

Ditanya seperti apakah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha Urugan tidak taat administrasi karena diketahui dari penelusuran projek tersebut beroperasi sudah berjalan cukup lama, namun seolah luput dari pengawasan, Erik mengaku akan melakukan koordinasi lanjutan.

“Siap, perlu berkoordinasi lanjutan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, projek urugan di Kampung Cariu, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung sebabkan jalan licin akibat ulah pengusaha yang tidak melihat situasi kondisi namun tetap berjalan.

Asep, salah seorang pengendara sepeda motor mengaku jatuh terpeleset akibat jalan licin dari ceceran tanah merah Truk muatan galian C di Desa Mekarsari.

“Seharusnya para pengusaha memikirkan kondisi cuaca juga dong, kalau kondisi hujan stop saja dulu, kok ini malah masih saja beroperasi. Lihat saja buktinya banyak pihak yang dirugikan khususnya para pengguna jalan,” tuturnya, saat di lokasi kepada wartawan. Minggu (28/01/2024).

Menurut Asep keberadaan galian C di ruas Jalan Penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terbukti para pengusaha seolah tidak perduli tanpa melihat situasi kondisi asalkan mereka memiliki untung saja.

“Sangat egois ya, Pengusaha galian C di Desa Mekarsari ini beroperasi hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja, Kemana Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerahnya malah seperti dibiarkan tanpa ditindak apakah lemah pengawasan atau bagaimana,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Warga sekitar mengeluhkan aktivitas galian C di daerahnya tersebut, karena menurutnya setelah musim hujan seperti ini, jalan licin akibat ceceran tanah dan itu jelas sangat membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara motor.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengkroscek keberadaan legalitas Izin perusahaannya dan apabila ditemukan pelanggaran segera tindak tegas para oknum pengusahanya. Jangan hanya diam saja,” harapnya.

Sementara itu, M.Toufik selaku Pegiat Sosial menyayangkan dengan sering adanya kejadian lakalantas akibat ulah oknum pengusaha galian C di daerah Kecamatan Rangkasbitung padahal posisinya tidak jauh dari Jantung Kota.

“Miris sekali, seperti luput dari pantauan Pemkab dan Aparat Penegak Hukumnya,” ungkapnya.

M.Toufik menilai, keberadaan projek urugan galian C di ruas Jalan Penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak sudah banyak meresahkan. Untuk itu, kata dia, apabila tidak dilakukan penindakan yang tegas bisa menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum khususnya Pemerintah Kabupaten Lebak dan Polres Lebak.

“Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang datang ke Lebak hanya merugikan daerah saja. Karena kita lihat kebanyakan legalitas perizinannya nya saja banyak yang bayangan alias bodong. Salah satu contoh kita berkaca kepada kejadian kemarin di urugan Mandala yang menelan korban jiwa. Seharusnya itu sudah cukup menjadi catatan bagi pemangku kebijakan daerah jangan sampai kecolongan lagi,” ungkapnya.

M.Toufik menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dan membuat surat aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakum untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat penambangan urugan di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak.

“Insyaallah dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dan membuat lapdu kepada kementerian lingkungan hidup dan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk pemilik Urugan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *