Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Korban Wanita

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Korban Wanita
Pelaku FG pelecehan seksual saat diamankan. (foto/ist)

MEDAN, KABAR24JAM Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap korban seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia.

Pelaku Muhammad Fadli Gunawan (31) warga Jalan Pembangunan Gg. Mushola Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pembangunan Gg.Musholah No.47 Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.

Baca Juga: 

Hasil RDP di DPRD Medan, Biaya Kontribusi Penyediaan Fasilitas di Pasar Aksara Diturunkan 15 Persen 

“Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan mengendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban seorang wanita yang kemudian pelaku menyentuh Organ Vital dari korban,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (19/7/2022).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan Gg. Musholla No.47 Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia,”ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng.

Baca Juga: 

Dukung Proklim, PT. Pertamina EP Sangatta Field Terima Penghargaan Dari Pemkab Kutim

“Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,”pungkasnya. (K24_01).

Baca Juga: 

Kunjungan Tatap Muka Dibuka Kembali, Karutan: Tidak Membuat Petugas Kita Lengah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *