Tujuh Paket Ganja, Bawa Aziz ke Penjara Sat Narkoba Polres Madina

MADINA  |  kabar24jam.com

Rabu, 12 Januari 2022.

Fauzi Aziz Nasution alias Azis (25) penduduk Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terpaksa mendekam di penjara Sat Narkoba Polres Madina.

Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan memiliki dan mengedarkan tujuh paket narkotika jenis ganja pada Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersangka pengedar ganja ini dibenarkan Polres Madina dibawah pimpinan AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MSi melalui Sat Narkoba Polres Madina di bawah pimpinan AKP Irwan SH MM, Rabu (12/1/2022) dalam siaran persnya.

“Dalam penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Madina juga tujuh paket ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, satu kotak rokok merek in-Mild warna putih dan uang tunai Rp 27.000 serta tujuh kertas tiktak,” kata AKBP HM Reza Chairul AS.

Dijelaskan Kapolres Madina, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.

“Alhamdulillah, informasi yang kami terima akurat, dan kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya,” ungkap Kapolres Madina.

Saat ini, sambung Kapolres, pelaku Fauzi Aziz Nasution alias Azis sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Madina, guna penyidikan lebih lanjut.

“Imbas perbuatannya, pelaku pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandas AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MSi. ( F_10/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *