Tindak Tegas “Ratu Koridor” Batubara, DPR jangan kong kalikong, Pecat Perwira Tinggi

JAKARTA  |  kabar24jam.com

Rabu, 30 Maret 2022.

POLRI Sudah berminggu-minggu kami kelompok mahasiswa dan masyarakat terus turun ke jalan dan mengingatkan DPR RI dan KEMENTRIAN ESDM untuk memproses dan menyelidiki kasus mafia pertambangan ilegal yakni TAN PAULIN atau akrab disebut sebagai RATU KORIDOR. Nama seorang pengusaha perempuan asal Surabaya tersebut dibuka dalam rapat dengar pendapat antara komisi 7 DPR RI dengan kementrian ESDM pada beberapa waktu silam. TAN PAULIN digadang gadang sebagai orang kuat yang tidak tersentuh hukum dengan menguasai banyaknya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VIlI DPR RI bersama Kementrian ESDM TAN PAULIN dikatakan bahwa produksi dari usaha batu bara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan berhasil dikeruk akan tetapi semua aktivitas pertambangan tersebut tidak disertai laporan kepada Kementrian ESDM bahkan DPR RI. TAN PAULIN diduga memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) Operasi Pertambangan, dimana salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP OP tersebut tidak terlihat aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah temuan, bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik TAN PAULIN sering sekali memanfaatkan IUP OP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP OP yang dimiliki oleh TAN PAULIN, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/ilegal) inilah yang dikatakan sebagai modus DOKUMEN TERBANG Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” diduga kuat TAN PAULIN juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang. Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh TAN PAULIN untuk memuluskan kegiatan bisnisnya. Dari perbuatan yang dilakukan TAN PAULIN menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor.

Semua ini semakin teras lucu dengan sikap dan tindakan dari oknum aparat penegak hukum yang seakan akan tutup mata dan membiarkan aktifitas pertambangan ilegal ini terus berjalan. Sampai hari ini juga POLRI tidak terlihat berani membuka siapa oknum perwira tinggi POLRI yang dicurigai membekingi TAN PAULIN agar bebas dari segala jeratan hukum atas semua tindakan yang dilakukan. Karena itu kami yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Indonesia dan juga bersama kelompok mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara meminta kepada Bapak Listyo Sigit sebagai KAPOLRI tegas menindak setiap bentuk penyelewengan hukum yang dilakukan oknum Perwira Tinggi POLRI yang main mata dengan mafia batu bara Ratu Koridor TAN PAULIN.

Agar slogan PRESISI yang dislogankan benar dirasakan oleh rakyat dan tidak menjadi jargon semata. kami dari Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada DPR untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini. Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan serius apakah IUP yang dimiliki/digunakan oleh Tan Paulin tersebut menjalankan kegiatan Operasional pertambangan, selain itu perlu dilakukan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh Tan Paulin sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen dan juga Perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara. Kami Juga Meminta kepada DPR RI terkhusus Komisi 3 dan 7 untuk segera bentuk Panja Khusus terkait persoalan ini dan serius melakukan fungsi pengawasannya dalam penyelesaian masalah ini agar tidak ada lagi pencuri kekayaan alam negara.

Tuntutan :
1. Mendesak DPR RI terkhusus Komisi 7 dan 3 untuk segera membentuk pansus terkait ratu koridor TAN PAULIN.
2. Meminta Komisi 3 segera Perintahkan KAPOLRI untuk memecat segera Perwira Tinggi POLRI yang terlibat dalam melindungi TAN PAULIN
3. Meminta Pak Presiden Jokowi untuk menghentikan semua Mafia batu bara karena para mafia menyeret nama keluarga Pak Jokowi
4. Mendesak KEMENTRIAN ESDM untuk mencabut semua IUP yang dimiliki TAN PAULIN
5. Mendesak KABARESKRIM untuk segera Menangkap TAN PAULIN. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *