Tidak Puas Dengan Perekrutan Perangkat Desa, Puluhan Massa KOMPAK Melakukan Aksi Damai di DPRD Taput

Tidak Puas Dengan Perekrutan Perangkat Desa, Puluhan Massa KOMPAK Melakukan Aksi Damai Di DPRD
Koordinator aksi Rijon Manalu saat menyampaikan Aspirasi di depan kantor DPRD Taput. (Foto/dok).

TAPUT, KABAR24JAM Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Tapanuli Utara, Kamis (22/09)

Puluhan massa KOMPAK bergerak dari gedung Serbaguna menuju gedung DPRD dan massa aksi di terima Wakil Ketua DPRD Taput, Fatimah Hutabarat yang didampingi Sekretaris DPRD, Irwan Hutabarat.

Rijon Manalu selaku koordinator aksi mengatakan, para pelamar yang mendaftar tahun 2019 berjumlah 3.442 orang, dimana jika satu orang pelamar mengeluarkan biaya 1 juta rupiah maka akumulasi biaya
yang di keluarkan pelamar sebesar 3,442 miliar rupiah.

Lanjut Rijon, pada rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 30 Agustus 2022, Kepala Dinas PMD Taput selaku satker seleksi perangkat desa menegaskan bahwa seleksi perangkat desa yang dilaksanakan tahun 2022 (sedang berlangsung sekarang) adalah lanjutan dari seleksi perangkat desa yang dimulai tahun 2019.

“Kami menilai bahwa perubahan tahapan seleksi perangkat desa, dengan penghapusan formasi jabatan yang dilamar pada saat tahapan berlangsung, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu harus ada yang bertanggungjawab”, tegasnya.

Atas nama hukum, objektifitas, keadilan, dan transparansi maka tidak dibenarkan dengan alasan apapun menghilangkan hak peserta seleksi calon perangkat desa, terlebih para peserta sudah mengikuti tahapan dan mengeluarkan biaya sehingga mengalami kerugian material dan immaterial.

Selain itu pembukaan pendaftaran hanya bisa dimungkinkan apabila ada formasi yang kosong pendaftar atau pelamar, atau calon perangkat desa pada formasi tertentu sesuai tahun 2019 sudah tidak ada lagi yang memenuhi syarat karena meninggal atau hal lain.

Sehingga, akibat dari perubahan penghapusan formasi perangkat desa tersebut, serta perubahan tahapan pendaftaran telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pendaftaran.

Selain itu, proses seleksi perangkat desa mulai dari pemberkasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada peserta tahun 2019 dengan pendaftar tahun 2022.

Saat pelaksanaan ujian tertulis pada tanggal 16 september 2022 patut diduga ada kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu.

Persoalan tersebut juga memunculkan adanya dugaan penarikan proses seleksi perangkat desa sampai ke tingkat kabupaten sebagai skenario atau intervensi untuk mengondisikan kelompok tertentu menjadi pemenang pada seleksi perangkat desa.

Massa mendesak agar DPRD Taput segera membentuk panitia khusus (pansus) seleksi perangkat desa Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2022, segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan seleksi perangkat desa kepada Bupati.

“Kami akan membawa tuntutan ini dan segera akan membentuk panitia khusus dengan para anggota DPRD yang lainnya”, ucap Fatimah Hutabarat.

Diakhir aksi damai ini koordinator aksi Rijon Manalu menyerahkan map yang berisikan tuntutan mereka yang di terima langsung oleh Fatimah Hutabarat.

Usai menyerahkan berkas tuntutan aksi damai ini, para massa akhirnya membubarkan diri dan tetap dalam kawalan dari personil Satpol PP dan anggota Polres Taput. (DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *