Terima Pesan Whatsapp Dari Masyarakat, Polres Tanjung Balai Gerak Cepat Tangkap Pengedar Narkoba

 

Tanjungbalai|Kabar24jam.com

– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika jenis sabu di Jl. pancing Lk. II Kel. Perjuangan, pada hari Senin (25/3/24) sekitar pukul 21.15 Wib.

Diketahui identitas tersangka dari Kasat Narkoba a.n DS Alias D (38) warga Jl. Arwana Lk. II Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH mengatakan,
“Berawal dari Pesan Whatsapp dan Telepon langsung ke saya Kasatres Narkoba tentang seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Pancing. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 21.15 Wib.

“Dengan tekhnik undercover buy kepada seorang laki2 yang diketahui an. DS Alias D petugas yang menyamar dengan memesan sebanyak Rp. 100.000 kepada DS Alias D ketika DS Alias D hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap DS.

Lanjut Kasat, “Maka kami lakukan penggeledahan badan yang didampingi Kepling dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 di kantong sebelah kanan DS selanjutnya penggeledahan rumah yang juga di dampingi kepling dan menemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu di atas lantai didalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika Jenis shabu, 1 buah kotak rokok merek CLUB X yang didalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong, dan 1 unit handphone merek samsung warna putih berada di atas tempat tidur didalam kamar. Petugas juga menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu.

“saat diintrogasi DS mengatakan bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.

Tambah Kasat, “Kami mengunjungi rumah W didampingi kepling untuk melakukan pengembangan namun rumah W (Lidik) dalam keadaan kosong, maka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika.(heri s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *