Sidang Tipikor Penyaluran Dana Kredit Rp, 1,3 M, Dari BTN Pematangsiantar ke PD Paus, Setelah Cair Dana Kredit 2014, Tahun 2015 Ditandatangani Syarat Pinjaman Kredit

MEDAN  |  kabar24jam.com

Rabu, 06 April 2022.

Pengadilan Negeri Medan gelar Sidang dugaan perkara korupsi penyaluran dana kredit senilai Rp1,3 Milyar dari BTN Cabang Pematangsiantar ke Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar dengan modus pinjaman yang diajukan anggota direksi maupun pegawai PD Paus terungkap dalam persidangan, diruang sidang Cakra VII Senin kemarin.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari Kejari Pematangsiantar.

Saksi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dan Pintalius yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Paus pada saat 2014-2015, membenarkan kalau PD PAUS ada melakukan pengajuan peminjaman dana kredit untuk pembelian lahan sawit di Labuhan Batu Selatan dan mengarahkan agar para direksi maupun pegawai untuk membeli lahan tersebut.

Namun dalam perjalanan lahan sawit yang dibayarkan melalui dana kredit para karyawan itu tidak pernah menjadi asset PD Paus. “Usulan peminjaman dana kredit ke BTN Cabang Pematangsiantar itu disampaikan dalam rapat direks.i Akan tetapi tidak pernah menjadi aset PD PAUS,” ucap Pintalius Waruhu pada majelis hakim.

Setelah pencairan dana kredit sekira Desember 2014, tampak keganjilan diantaranya, Februari 2015 saksi diminta untuk datang ke Kantor PD PAUS yang berada di Gedung Juang Kota Pematang Siantar oleh terdakwa untuk menandatangi sejumlah perjanjian peminjaman dana kredit dengan pihak BTN.

Lanjutnya saksi lagi, ” dirinya ditelepon terdakwa agar kembali ke Siantar. Sementara saksi sedang berada di Jakarta mengantarkan orangtuanya berobat. “Keesokan harinya saksi didatangi Eduwater Purba selaku Pimpinan Cabang BTN Pematang Siantar, agar meneken sejumlah perjanjian termasuk jaminan PD Paus. Hal itu untuk dijelaskan apabila terjadi kemacetan dalam pembayaran,” ujarnya sembari sempat ditolak dengan alasan anggaran sudah dicairkan. Namun karena semua direksi sudah meneken termasuk Dirut ( terdakwa ) maka saksi meneken surat perjanjian tanggal 3 dan 22 Desember 2014 pada Februari 2015.

Terungkap juga dalam persidangan, Sebut Pintalius lagi, meski pembayaran bersifat perorangan akan tetapi karyawan yang meminjam tidak pernah dipotong gajinya termasuk anggaran dari PD Paus pun tidak berkurang.

Hal yang sama juga disampaikan Viktor yang merupakan staf keuangan di PAUS membenarkan ia merupakan satu dari puluhan karyawan yang diperintahkan untuk meminjam ke BTN, akan tetapi semua pinjaman senilai Rp.43 juta langsung diserahkan kepada Pintalius. Dia juga menerangkan bahwa pembayaran cicilan selama empat tahun, untuk perbulan satu juta lebih. “Jadi setelah uang cair diserahkan kepada saksi Pintalius karena itu perintah terdakwa,” Ujarnya.

Bahkan ketika dia berhenti bekerja dari PD PAUS sekitar 2015, saksi pun meminta pihak perusahaan melunasi agar tidak ada permasalahan kepada dirinya terkait peminjaman atas nama karyawan tersebut. Terlebih lagi peminjaman tersebut atas perintah bukan inisiatif para karyawan PD PAUS.

Kemudian menyikapi itu, Anggota majelis hakim Eliwarti mempertanyakan kebenaran kepada Pintalius tentang kesaksian Viktor tersebut, dibenarkan Pintalius.

Dikatakan Pintalius uang pengajuan peminjaman total Rp1,3 Milyar lebih ini pun terkumpul dari sembilan penarikan karyawan karena cair tidak serentak. Dan uang itu setiap pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa memerintahkan saksi melakukan transfer kepada Pandapotan Pulungan sebesar Rp 1 Milyar 50 juta, sedangkan sisa untuk terdakwa.Saksi juga diperintahkan terdakwa untuk menyetorkan uang kepada Paian dan Cyrus Sinaga sebesar Rp100 juta.

Namun sekitar 2015, Pintalius mengundurkan diri karena tak tahan lagi rumahnya terus diteror. Dan dikuatkan nya lahan dari hasil tersebut tidak diketahui lagi nasibnya. Saksi menuturkan tidak pernah berkunjung ke lahan tersebut, Dirut dan para direksi lainnya.

Terdakwa menyangkal keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada kesaksiannya. Sidang ditunda hingga pekan depan. ( A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *