Setelah 24 Bungkus Sabu, Polres Labuhan Batu Amankan 9.206 Pil Ekstasi

Setelah 24 Bungkus Sabu, Polres Labuhan Batu Amankan 9.206 Pil Ekstasi
Polres Labuhan batu saat pemaparan pil ekstasi. (Foto/ist)

LABUHAN BATU, KABAR24JAM Kerja keras Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu, berhasil menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan dua tersangka patut diberi reward.

Tak sampai disitu, atas perintah Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu Adji P dan Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, agar personel Sat Narkoba tetap melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga:

Doorrr!!!… Satreskrim Polrestbes Medan Tembak Pelaku Perampokan di Apotek 

Akhirnya, pada Rabu, 3 Agustus 2022 mulai pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu kembali mengamankan tiga pelaku dan menyita 9.206 butir pil ekstasi. Adapun ketiga pelaku diawali dengan transaksi tersangka AS alias Ali (24) warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang sebanyak 996 butir ekstasi.

Setelah dikembangkan kepada tersangka KA alias Anwar (26) warga yang sama berhasil disita 8.240 butir pil ekstasi.

Baca Juga: 

Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Teritorial, Kodim 0603/Lebak Tanam Jagung Serentak Bersama Masyarakat 

“Kita kembangkan ke SN alias Udin (57) warga yang sama dan berhasil disita tas warna gelap,” tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini.

Lanjutnya, terhadap ketiganya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pelaku yang lain.

Baca Juga: 

Polres Dairi Terima Kunjungan Kerja Reses Anggota DPR RI Komisi III DR. Hinca Panjaitan, SH. MH ACCS

“Kita juga mengimbau kepada warga di sekitar Kecamatan Panai Tengah agar dapat memberikan informasi apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan Sat Narkoba No 081360917798. Sebab, narkoba adalah musuh kita bersama,” tandas Martualesi. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *