Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Lima Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu

SIDIKALANG, KABAR24JAM – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus SH ketika ditanya awak media di ruang kerjanya membenarkan tentang telah ditangkapnya 5 (lima) orang yang salah satunya adalah perempuan dewasa terkait Tindak pidana Narkotika di Jalan Ahmad yani kelurahan batang beruh kecamatan sidikalang kabupaten Dairi tepatnya didepan kos kosan milik Sabungan pada hari jumat 09/09/22 sekira pukul 15.00 wib, di jalan Sentosa kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi pada hari Jumat 09/09/22 sekira pukul 16.00 Wib.

Adapun Identitas tersangka di Tkp Jalan ahmad Yani adalah :SRJU (24) (Residivis) Jln. Ahmad Yani Kel. Barang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi

Barang bukti dari Tkp Jalan Ahmad Yani adalah : Dua Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu
Brutto 0, 24 Gram, Netto 0, 10 Gram

Identitas tersangka di Tkp jalan Sentosa adalah :A br A (36) Perempuan (Residivis) Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi. H H (44) Positif Urine Jln. Kuta Saga Desa Kuta Saga Kec. Kerajaan Kab. Pak-Pak Bharat. N K N (20) Positif Urine) Jln. Parluasan No. 181 Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi. Dan R K S (24) Positif Urine Jln. SM. Raja No. 187 Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Adapun Barang bukti di TKP Jalan Sentosa Satu Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu Brutto 0, 34 Gram Netto 0, 26 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000,-

Kronologis Penangkapan Pada hari Juma’t tgl 09 September 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di daerah Jln. Ahmad Yani Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya Didepan kos-kosan Milik SABUNGAN Selanjutnya Team yang dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal bersama personil Satres narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap tersangka an. S R J U, setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I Jenis Sabu, Dilakukan Introgasi Ia nya Mengakui barang bukti tersebut Ia Peroleh/Membeli Dari A Br A. Kemudian pada pukul 15.20 Wib Personil melakukan pengembangan kasus di Jln. Sentosa Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya dikamar Kos-kosan milik *A Br A*, saat melakukan penggerebekan ditemukan didalam kamar tersebut 3 (Tiga) Orang laki-laki dewasa dan 1 (Satu) orang perempuan dewasa, Dari hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan dari *A Br A* berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu dan uang tunai Rp. 150.000,.

Selanjutnya seluruh tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (K24_01/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *