Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan SN Alias Gojek Penyalur PMI Cara Ilegal

TANJUNG BALAI | kabar24jam.com

Jum’at, 01 April 2022.

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal bernama SN Alias KOJEK (39) warga, jln.jend. Sudirman GG. Pinang baris lk.I Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek dan mengatakan Tersangka di Tangkap di Rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I Kelurahan Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Nokia milik SN Alias GOJEK Alias KOJEK, Tutur Akp Eri ia”menambahkan”, tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di jalan Es Dengki Lk II Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Terhadap ke 75 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak  BP2MI Medan.

Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Ucap, Akp Eri.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama SN Alias GOJEK Alias KOJEK”  lalu  Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,S.H, dipimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Ipda D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M.Reza Fahrurozy S. Trk. dan sekira pkl. 22.35 Wib, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk NOKIA dari tangannya.

Selanjutnya tsk beserta barang bukti dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, Terang Eri. ( Heri. S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *