Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Suami Istri Pemilik Narkotika Jenis Sabu

TANJUNG BALAI |  kabar24jam.com

Selasa, 22 Maret 2022.

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang pemilik Narkotika Jenis sabu sabu pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 Wib di Jln Bangsal Lk IV Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kedua orang yang diamankan tersebut yaitu merupakan suami istri dan suami bernama RIzal als Ijal,(43 )dan Herlina alias Adek(42) Jln ROS Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH  Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jln Bangsal Lik IV Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung balai, informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II beserta Pers Opsnal dan Sekira pukul 02.00 WIB tim menuju Rumah seorang laki-laki an. RIzal als Ijal dan mengamankan pasangan suami istri.selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkungan,didapatkan barang bukti berupa :satu buah Tas Sandang warna coklat didalamnya ada satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram.satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram.dan Total 5,17 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-satu buah sendok sekop pipet plastik.satu unit timbangan elektrik.

f. 3 (tiga) ball plastik klip transparan kosong,dua unit Hp Android,satu buah dompet kecil warna hijau,satu buah dompet warna coklat.dan tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika, Terang  AKP Tambunan. ( Heri. S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *