Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Pengawasan Kearsipan di Lingkungan UPT Secara Virtual

MEDAN  |  kabar24jam.com

Senin, 04 April 2022.

Rutan Perempuan Kelas IIA Medan menjadi salah satu Satker yang mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut dalam Pengawasan Arsip Internal UPT oleh Arsiparis Biro Umum Kemenkumham RI, Senin (04/04/2022)

Kegiatan diikuti oleh Kasubsi Pengelolaan Ruperdan, Julitri Roma Pasaribu,SH.MH beserta staf terkait tata kelola kearsipan.

Adapun proses kegiatan dalam menilai kesesuaian kearsipan yaitu antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelengaraan kearsipan.

Dalam sesi tanya jawab yang diadakan, Rutan perempuan Medan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang di berikan oleh Arsiparis Biro Umum selaku Tim pengawas arsip Internal.

Hal ini mendapat apresiasi dari tim pengawas, bahwa Rutan Perempuan Medan mampu menjadi satker percontohan dalam pengelolaan arsip serta patuh terhadap Permenkumham no 31 tahun 2016 tentang tata naskah dinas, Permenkumham no 5 tahun 2022 tentang klasifikasi Arsip dan Permenkumham no 56 tahun 2016 tentang klasifikasi hak akses Arsip di lingkungan kementerian hukum dan HAM.

Adapun proses kegiatan dalam
Guna mewujudkan budaya tertib arsip dan penyelenggaraan kearsipan berjalan secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan kemenkumhan RI khususnya Rutan perempuan Kelas IIA Medan.

Arsip yang tercipta sebagai rekaman kegiatan akan mengalami pertambahan volume seiring dengan eksistensi dan perkembangan suatu organisasi. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan, maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta.

Dengan demikian, penanganan arsip juga akan menghadapi berbagai persoalan baik dalam hal ruang penyimpanan, penggunaan peralatan, tenaga pemeliharaan, perawatan dan juga penemuan kembali arsip.

Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan melaksanakan penyusutan arsip yaitu tindakan pengurangan arsip dengan cara pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan arsip secara berkelanjutan. (AViD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *