Respon Cepat Pengaduan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan Iptu Christin

Respon Cepat Pengaduan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan Iptu Christin
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Anisa Suriani (43) warga Jalan Jamin Ginting KM 10,8, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak.

Anisa yang berprofesi sebagai pengelola rumah kusuk tradisional Pacira ini mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan karena merespon cepat pengaduannya perihal adanya seorang pria yang masuk ke dalam rumahnya tanpa izin, Rabu (20/12/2023) pagi.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SSos MM beserta Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo yang sudah merespon cepat pengaduan saya dan membantu menyelesaikan permasalahannya dengan baik melalui restorative justice,” kata Anisa.

Senada dengan itu, Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SSos MM, juga mengucapkan terimakasih kepada Anisa dan pihak keluarganya yang langsung melaporkan tentang adanya seorang laki-laki ditemukan masuk ke dalam rumahnya tanpa izin pemiliknya.

“Terimakasih sudah melaporkan dengan cepat kepada kita yang dilaporkan pihak keluarga korban yang berprofesi sebagai wartawan atas nama Romulo,” kata Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SSos MM dalam siaran persnya kepada wartawan.

Lanjut dikatakannya, atas laporan cepat tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama dua personel Unit Reskrim mendatangi lokasi tersebut dan benar ditemukan pemilik rumah, Anisa sedang berdebat dengan seorang pria bernama Ray Ramadhan Ginting (28) warga Desa Lau Cimba, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Selanjutnya untuk menghindari perselisihan lebih lanjut, oleh personel Polsek Medan Tuntungan meminta kedua belah pihak bersedia dibawa ke Mako Polsek Tuntungan untuk dilakukan interogasi awal,” jelas Iptu Christin.

Kemudian, dilakukan wawancara terhadap kedua belah pihak di Polsek Tuntungan dan dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya terjadi kesalahpahaman antar mereka, serta keduanya bersedia dimediasi untuk kemudian dilakukan perdamaian secara kekeluargaan serta membuat surat pernyataan masing-masing pihak.

“Atas kesepakatan kedua belah pihak meminta agar permasalahan diantara mereka sudah selesai dan tidak dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Tuntungan,” ungkap Iptu Christin.

Setelah itu, sambung Iptu Christin, kedua belah pihak bersalam-salaman sebagai bukti pelapor telah memaafkan pelaku dan tidak ada lagi permasalahan.

“Tidak semua perkara harus maju ke meja peradilan. Sebab, ada aturan yang menyertai dan aturan yang berlaku untuk itu, yaitu restorative justice sesuai Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice (RJ) walau tidak eksplisit. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban,” tandas Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SSos MM. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *