Respon Cepat Informasi Masyarakat di Nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Delapan Anggota Geng Motor Diamankan

Respon Cepat Informasi Masyarakat di Nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan, 8 Anggota Geng Motor Diamankan
Delapan orang yang diamankan satreskrim Polrestabes medan. (Foto/ist)

MEDAN, KABAR24JAM Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan delapan anggota geng motor di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V Pasar IV Hamparan Perak, Minggu (10/7/2022) pukul 03.00 wib dini hari.

Kedelapan orang yang diamankan, enam diantaranya masih anak dibawah umur dengan inisial IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18). Sedangkan 2 orang lagi remaja bernama Jonathan (19) dan Indra Gunawan (20).

Baca Juga: 

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi IPK Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku berhasil diamankan atas respon cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008 terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa 6 Unit Sepeda Motor, 1 Bilah Celurit Besar, 1 Bilah Celurit Kecil, 6 Unit Handphone,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

Kompol Fathir mengimbau kepada masyarakat kota Medan untuk dapat menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 0812 8878 2008.

Baca Juga: 

Enam Pencuri Mobil dan Motor NMAX Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan

“Sehingga apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak proses hukum yang berlaku,” ucapnya. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *