Pro-Kontra Antara Dipaksa Dan Sukarela Dalam Menerima Layanan Rehabilitasi Narkoba di Yayasan Medan Plus

MEDAN  |  kabar24jam.com

Kamis, 08 April 2022.

Metode kasus atau Case Method merupakan pembelajaran partisipatif berbasis diskusi untuk memecahkan kasus atau masalah. Untuk itu mahasiswa Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, diantaranya M.Rafli Muhajir (190902011), Sadiah Muayyadah (190902037), Elviana Safitri (190902019) dan Nurul Fadillah Nasution (190902041) dengan Dosen pengampu Fajar Utama Ritonga, S.Sos.,M.Kesos. Meneliti kasus di Panti Rehabilitasi Medan Plus di Kota Medan pada hari Selasa (22/03/2022), untuk memenuhi tugas mata kuliah Penyalahgunaan Zat dan Penanggulangannya. Dimana tujuannya yakni untuk mendapatkan data bagaimana proses awal mula penerima manfaat bisa menjalani proses Rehabilitasi Narkoba.

Untuk menjadi resident di Medan Plus, ada beberapa tahapan awal penerimaan klien, diantaranya; Klien rujukan dan dipaksa ataupun sukarela, Spot check pos utama, Penangganan klien, Assesment, Klien diterima, Administrasi/intake data, Detoksifikasi/stabilisasi, Primary, Re-entry, Terminasi, dan terakhir After care.

Pecandu narkoba yang datang ke Medan Plus kebanyakan karena dipaksa atau dijebak masuk oleh pihak keluarga yang ingin anaknya terbebas dari barang haram tersebut, sebelum semakin parah dan membuat keresahan yang terjadi dilingkungan sekitar sehingga pihak keluarga lebih memilih direhabilitasi agar tidak dipenjara.

Sejatinya para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Pengguna narkoba dominan masih takut direhabilitasi karena dianggap sama dengan pelaku kriminal,” Kata Uray selaku kepala Panti Rehabilitasi Medan Plus.

Uray mengatakan, stigma masyarakat bahwa pengguna narkoba adalah pelaku tindak kriminal, membuat mereka takut melaporkan diri untuk proses rehabilitasi. Mereka yang terjerumus narkoba perlu direhabilitasi agar terlepas dari ketergantungan narkoba yang merusak kehidupan sosialnya. Hal ini dikarenakan pecandu narkoba adalah korban yang harus diobati.
Dalam hal ini, resident yang dipaksa masuk oleh pihak keluarga menyebabkan terjadinya Pro-Kontra. Mungkin bagi keluarga, memasukkan anggota keluarganya secara paksa kepanti rehabilitasi, Akan membuat mereka bahagia dan merasa nyaman. Tetapi resident yang dimasukkan secara paksa atau dijebak oleh keluarga, pasti didalam jiwa mereka akan menentang dan menimbulkan rasa dendam kepada pihak keluarga yang sudah menjebloskan mereka ke Panti Rehabilitasi.

Untuk resident yang masuk karena sukarela, sudah ada kesadaran pada diri pengguna atau pecandu, mendapatkan dukungan dari keluarga, telah memiliki kesiapan untuk menjalani rehabilitasi secara baik.

Sehingga mutu rehabilitasinya itu lebih baik, dilihat dari kecenderungan berhentinya jauh lebih bagus, lalu potensi relapse atau kambuh juga lebih rendah. Selain itu dukungan sosial lebih bagus dibandingkan dengan para pecandu yang mengikuti rehabilitasi secara paksa. Tentu saja masalah ini harus dicari jalan keluarnya, Karena sebagus apapun program yang dibuat untuk pemulihan, jika tidak atas kemauannya sendiri akan menghambat proses pemulihan. Mungkin jika pada awalnya tidak dipaksa atau dijebak, Resident bisa menyelesaikan program lebih cepat.

Dari hasil diskusi ini, kami mencari solusi untuk memecahkan masalah yang terjadi yaitu dengan cara sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pecandu bahwa rehabilitasi berbeda dengan penjara, rehabilitasi ini dilakukan untuk memulihkan dan membantu mereka kembali pulih dalam kehidupan sosialnya. Selain itu, di sosialisasikan juga penanganan-penanganan apa saja yang dilakukan oleh panti rehabilitasi agar masyarakat dan pecandu tau tahapan-tahapan apa saja yang akan dilewati saat melakukan rehabilitasi. Sosialisasi yang dilakukan bukan hanya dalam bentuk terjun langsung kelapangan, tetapi bisa juga memanfaatkan teknologi yang dimana semua kalangan sudah dapat mengaksesnya.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dan keluarga bisa lebih peduli untuk sama-sama membantu dalam mengatasi stigma negatif yang ada dalam Panti Rehabilitasi Sosial. Jika masyarakat dan keluarga sudah ikut membantu, memungkinkan para pecandu narkoba bisa menjalani program rehabilitasi dengan kesadarannya sendiri.

Tim Penulis
M. Rafli Muhajir 190902011
Elviana Safitri 190902019
Sadiah Muayyadah 190902037
Nurul Fadillah Nasution 190902041.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *