Praktisi Hukum : ” Bila Ditemukan Pelanggaran SOP Dalam Penyaluran Dana Kredit Rp 39,5 Miliyar, BTN Harus Bertanggung Jawab”

MEDAN  |  kabar24jam.com

Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam menanggapi berita – berita di media- media baik Online dan cetak terkait penyaluran dana kredit dari BTN ke PT. KAYA sebesar Rp, 39,5 Miliyar yang saat ini masih didalami proses penyidikan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut. Edy Purwanto SH. memberikan Suport dan Semangat serta dukungan moril untuk membongkar kejahatan perbankan tersebut.

Menurut Purwanto, penyidik pidsus selaku penegak hukum sesuai dengan institusi untuk tidak kalah dengan pelaku kejahatan perbankan yang nota Bene akan mengkabur- kaburkan persoalan penyaluran kredit tersebut. Bahkan marak dalam pemberitaan media saat ini.

Bahkan dikatakan diberita media, seorang notaris sudah tiga kali dipanggil secara resmi untuk hadir kepenyidik tidak menggubris panggilan penyidik. Sementara pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan sehubungan dengan keterkaitan notaris tersebut dengan penyaluran dana BTN ke PT. KAYA senilai Rp, 39,5 Miliyar.

Berita- berita media juga menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris ( MKN) tidak memberikan izin atas notaris untuk di periksa penyidik pidsus Kejatisu. Selaku praktisi hukum juga Advokat Kondang ini sangat mendukung Kejati Sumut membongkar kejahatan perbankan tersebut,” pungkas Purwanto.

Dikatakan Edy Purwanto, setiap bank tidak terlepas dari aturan BI, meski bank- bank tersebut juga miliki aturan internal. Tetapi bank dalam memberikan penyaluran kredit harus melihat krediturnya. Seperti perusahaannya, penjamin, agunan dan besaran yang diajukan kepada bank. Apakah agunan tersebut berupa barang bergerak dan tidak bergerak dan oleh bank penaksir agunan tersebut. ( A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *