Polres Siantar Tangkap Dua Pengedar Shabu Asal Parapat

Polres Siantar Tangkap Dua Pengedar Shabu Asal Parapat
Dua pelaku diamankan beserta barang bukti. (Foto/ist).

Siantar, (kabar24jam.com) – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus dua orang pemilik shabu saat menunggangi sepeda motor melintas di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Rabu (29/11/2023) Jam 01.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama Rinto Manurung (43) dan Charles Manurung (40) asal Ajibata Parapat, Kabupaten Toba.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasatres Narkoba AKP Jonny H Pasaribu menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka itu berkat laporan masyarakat.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor Honda Blade tanpa plat diduga sedang membawa narkoba melintasi Jalan SM Raja. Berbekal informasi tersebut, personil langsung menuju TKP melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu.

Kemudian, setelah serangkaian penyelidikan akhirnya polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 5,95 gram brutto, 1 unit Hp Merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat milik tersangka.

“Ketika diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang rencananya akan diedarkan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siantar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *