Polres Labuhan Batu Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Masyarakat Ucapkan Terimakasih

Polres Labuhan Batu Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Masyarakat Ucapkan Terimakasih
Residivis saat diamankan polisi. (Foto/ist).

Labuhan Batu, (kabar24jam.com) – Sat Narkoba Polres Labuhan batu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Mayor Siddik, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kamis (17/8/2023).

Pengedar sabu dimaksud adalah STH alias Bembeng (41) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan batu.

Kapolres Labuhan batu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhan batu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba).

“Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Labuhan batu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal,” kata Kasat Narkoba, Kamis (23/8/2023) dalam siaran persnya.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram di dalam berbagai ukuran plastik klip putih, satu unit sepeda motor Mio, dua dompet, tas pinggang, dua handphone Nokia dan Vivo, uang tunai senilai Rp3.656.000 diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial B di Tanjung Balai dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap inisial B,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari keterangan tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar jenis sabu sejak bebas dari penjara.

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya,tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Kasat Narkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan batu untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Atas keberhasilan tersebut, Polres Labuhanbatu banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba di tempat mereka.

“Masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka dan masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *