Polda Sumut Tangkap Ratu Ekstasi

Polda Sumut Tangkap Ratu Ekstasi
Tersangka inisial RF alias Falo. (Foto/ist).

MEDAN, KABAR24JAM Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8).

“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8).

Baca Juga: 

Meriahkan HUT RI Ke-77, Anak Sekolah Minggu GKPI Jemaat Khusus Sentosa Gelar Beraneka Ragam Perlombaan 

Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga: 

Polrestabes Gelar PAM Gowes Indonesia-Malaysia di Lapangan Benteng Medan 

“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca Juga: 

Polda Riau Dan Jajaran Ringkus 288 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian 

Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp.1 juta.

“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Izal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *