Polda Sumut dan Polres Penyangga  Tangkap 63 Pelaku Begal, 5 Ditembak

MEDAN  |  kabar24jam.com

Rabu, 12 Januari 2022.

Polda Sumut bersama Polres Penyangga meliputi Kota Medan, Belawan Binjai, Deli serdang, Langkat, Serdang bedagai, dan Tebingtinggi, selama sembilan hari mulai 2-10 Januari 2022 meringkus puluhan bandit yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan diamankannya puluhan bandit karena terlibat aksi curanmor, begal, dan curas yang beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deli Serdang, Langkat, Tebingtinggi, dan Binjai.

“Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/1).

Tatan menerangkan, ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.

“Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya,” terangnya.

Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deli Serdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.

Selanjutnya, Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebing tinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka

Menurutnya, para pelaku yang notabenenya berasal dari Belawan, Deli serdang, Binjai, beraksi di wilayah Kota Medan.

“Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat,” pungkasnya. ( F_10/Hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *