Pihak Kejari Marabahan Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Tindak Pidana Korupsi

BATOLA  |  kabar24jam.com

Sabtu, 23 April 2022.

Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor SH dalam keterangan saat menggelar siaran pers di kantor Kejaksaan Barito Kuala Jalan.Putri Junjung buih no.1 Kelurahan Ulu Benteng kecamatan Marabahan Barito No:PR-/170/K.3/Kph /3./4/22.

Dalam keterangan pers itu Hamidun menerangkan bahwa Tim Jaksa Penyidik bidang tindak pidana khusus dan Tim Intelijen Kejaksaaan Negeri Barito Kuala melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan tindak pidana Korupsi tentang penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009, jumat (22/4/22)

“Adapun 3 (tiga) lokasi yang dilakukan penggeledahan tim penyidik kejaksaan Barito Kuala adalah di Kantor Kecamatan Wanaraya, Kab. Barito Kuala
KUD Jaya Utama, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala Saudara Samar, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala, ” ungkap Hamidun.

“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Tim Kejaksaan Tidak Pidana Khusus Barito Kuala mengamankan beberapa alat bukti untuk dilakukan penyitaan antara lain ,
Dokumen- dokumen penting yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana Korupsi tentang penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009, selanjutnya ada 6 bidang tanah dengan luas 1 Hektar setiap bidang tanahnya, di kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.1 bidang tanah dengan luas 2 hektar, dikecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, ” terangnya lagi.

“Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 2(Dua) orang Tersangka yaitu Saptin (Mantan Ketua KUD Jaya Utama) dan Muhni (Mantan Kades Kolam Kanan, Kec. Wanaraya), ” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan
“Saat ini, fakta riil di lapangan terhadap penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 ditemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga Tim Jaksa Penyidik akan menindaklanjuti untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia juga meminta dari keterangan para ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dan juga perekonomian Negara, ” Pungkasnya.(Yuday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *