Perang Terhadap Narkoba Terus Digencarkan Polres Labuhan Batu

Perang Terhadap Narkoba Terus Digencarkan Polres Labuhan Batu
Kapolres Labuhan Batu, AKBP James Hutajulu. (Foto/ist).

Labuhan Batu, (kabar24jam.com) –  “Narkotika Musuh Bersama” telah menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Tagline ini bukan hanya sekadar slogan tetapi dibuktikan dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumut.

Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh Kapolres Labuhan Batu, AKBP James Hutajulu juga secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhan Batu atu dan Labuhanbatu Utara (Labura).

“Polres Labuhanbatu telah mendirikan 13 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang dipilih berdasarkan jumlah kasus narkoba yang terjadi sebagai upaya massive dalam melibatkan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba”, ungkap James dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Minggu (17/9/2023).

Selain itu, dalam kurun waktu 1 minggu terakhir, pemberantasan narkoba begitu gencar dilakukan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media, bahwa terdapat 31 kasus pengungkapan narkoba dengan 38 tersangka yang berhasil diringkus oleh Polres Labuhanbatu dan jajaran.

“Dalam 5 hari berhasil ditangkap 38 tersangka pengedar dan bandar dengan barang bukti sabu seberat 213,23 gram, ganja 38,04 gram, 32 unit handphone, uang senilai Rp11.459.000 serta timbangan elektrik dan bong”, lanjut James.

Pemberantasan narkoba secara gencar dan extra ordinary yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu beserta jajaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan pada saat rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin, 11 September lalu.

“Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dan partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba ini”, tutupnya. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *