Penyelundupan Sabu Ke Dalam Lapas Gunungsitoli Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Digagalkan Petugas P2U

GUNUNG SITOLI  |  kabar24jam.com

Jum’at, 18 Februari 2022.

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu sabu ke dalam Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kenkumham Sumut, berhasil digagalkan petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas, Kamis (17/02/2022).

Plt Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno Bc.IP, SH, MH  kepada awak media mengungkapkan,, penggagalan penyelundupan narkoba itu, terjadi sekitar pukul 17.30 Wib, ketika datangnya seorang wanita berinisial LRH alias Ririn (28) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi BK 5229 MBC ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Sesampainya di pintu utama Lapas, kepada salah seorang petugas regu pengamanan A shift siang (13.00 – 19.00) yang berjumlah 6 orang itu, Ririn menyampaikan maksud kedatangannya untuk menitip 12 item barang bawaannya kepada tahanan kasus narkotika yang berstatus tahanan pengadilan (A 3) bernama Mohammad Sunan Thio.

Lantas, sambung Erwedi yang juga Kepala Lapas I Medan ini, Ririn yang beralasan datang jam segitu lantaran baru melahirkan anak pada Rabu, 16 Februari 2022 itu, memohon ijin kepada petugas agar barang titipannya disampaikan kepada tahanan yang ditujunya.

Petugas P2U Lapas Gunungsitoli Vertu KHP Zega dan Carlos Zendrato lalu memperkenankan Ririn untuk menitipkan barang titipannya tersebut namun harus melalui prosedur penggeledahan badan dan barang titipan.

” Disaksikan oleh Ririn, Petugas P2U dengan teliti memeriksa satu persatu ke12 item barang titipan tersebut, begitu giliran memeriksa item titipan daun sirih, petugas Vertu KHP Zega menemukan barang terlarang yang diduga ‘Sabu’ berbentuk kristal yang terbungkus dalam plastik klip transparan yang terselip rapi pada tumpukan daun sirih,” terang Erwedi

Kedua petugas P2U langsung mempertanyakan tentang barang titipan tersebut, namun Ririn mengaku tidak tahu menahu dan bukan sebagai pemiliknya.

Petugas P2U langsung melaporkan penemuan tersebut kepada Ka. Rupam Emanuel Harefa yang kemudian meneruskannya kepada Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto.

Atas penemuan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, tegas Erwedi, tersangka Ririn beserta 11 item barang titipan lainnya yang diantaranya 1 unit handphone dan kendaraan roda 2 merek LEXI langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Nias.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan tes urin kepada Tahanan A 3 Mohammad Sunan Thio, hasilnya yang bersangkutan positif metamphetamine. (K24/AVID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *