Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor Milik Pengusaha Laundry Berhasil di Bekuk Polres Taput

Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor Milik Pengusaha Laundry Berhasil di Bekuk Polres Taput
Pelaku pencurian sepeda motor Erwin Hutapea bersama barang bukti di amankan Sat. Reskrim Polres Tapanuli Utara. (Foto/ist)

Taput, (kabar24jam.com) – Satu orang tersangka pelaku pencurian 2 unit sepeda motor milik pengusaha Laundry berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Tersangka Erwin Hutapea (29), warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Taput itu, berhasil di tangkap, dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (15/12) sekitar pukul 02.00 wib dini hari.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Delianto mengungkapkan, tersangka EH di tangkap Sat Reskrim setelah menerima pengaduan dari korban Swardy Hutabarat, (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung melaporkan telah kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha VIXION dan Honda MIO SOUL dari tempat usaha Loundrynya di Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, Jumat, 1 Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas tersangka terungkap. Lalu tim Opsnal Reskrim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil di tangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Saat tersangka di tangkap dari tangannya di temukan barang bukti 1 unit sepeda motor yang dipergunakannya sehari-hari setelah melarikan diri.

Kemudian tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Dirinya melakukan pencurian tersebut hanya sendiri. Di jelaskan, saat melakukan pencurian tersangka memanjat dinding rumah tempat laundry itu ke atap lantai 2 .

Setelah berhasil ke lantai 2 lalu menjebol atap seng dan asbes rumah tersebut dan selanjutnya turun ke lantai 1.

Setelah tiba di lantai 1 lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukannya.

Selanjutnya tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut.

Satu persatu sepeda motor tersebut di keluarkan lalu di sembunyikan. Setelah berhasil mencuri keduanya, lalu menyimpan 1 sepeda motornya di tempat tersembunyi dan 1 di pakainya untuk melarikan diri ke Medan hingga ke Balige Kabupaten Toba.

Kedua sepeda motor hasil curian tersangka berhasil disita dan saat ini di amankan di Polres Taput.

“Tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, jelas Delianto. (DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *