Nekat Jual Ganja, Seorang IRT Di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput

TAPUT  |  kabar24jam.com

Senin, 07 Februari 2022.

Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmaya Manurung (52) warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun berhasil di tangkap Satuan Narkoba Polres Taput Minggu (6/2) dari Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka yang sehari-harinya penjual buah di depan SPBU Sipoholon itu pun , berhasil di ringkus Opsnal Narkoba Polres Taput setelah mendapat informasi dari warga sekitar, sambil menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka saat di tangkap di tempat dagangannya, di temukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.

Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya . Hal ini dilakukan, untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual barang haram.

Dirinya mengakui, bahwa pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah di kenal dan di percaya.

Menurut keterangannya, bahwa ganja tersebut di beli dari warga Sibolga lalu di jual untuk mencari keuntungan.

Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram .

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba. (DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *