Miris!!!!.. Diduga Larang Mayat Covid-19 Di Kebumikan Jesue Tarigan Di Tetapkan Jadi Tersangka

DELI SERDANG | kabar24jam.com

Jum’at 04/02/2022

Nahas bagi Jesue Tarigan alias Suai Tarigan, saat dirinya melarang jenazah Robert Ginting warga Ujung Serdang yang rencananya dimakamkan di TPU Kristen Ujung Serdang,Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 20 April 2021 lalu. Kini Suai ditetapkan tersangka oleh Polres Deli Serdang, karena di duga telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.

Menurut keterangan Suai, pada awak media, Kamis (3/2/2022) pagi saat kejadian datang mobil Ambulance dengan membawa jenazah alm Robert Ginting ke TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kristen Ujung Serdang.Melihat hal itu, dengan spontan  Suai melarang pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.

Dia berkata “Disini tidak boleh dikuburkan mayat penyakit Covid19. Karena tiga mayat sebelumnya pun sudah dilarang Kepala Desa Jenda Inganta Barus. Kalau memang ada persetujuan Kepala Desa,Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Adat Ujung Serdang tolong dihadirkan.ujar nya.

Karena tidak ada, maka pihak keluarga dari jenazah itupun kembali membawa pergi jenazah tersebut.Namun pada saat itu terlihat seorang polisi datang menanyakan dan mempertegas pada saya, apakah bapak tidak setuju mayat ini di kuburkan disini,kemudian saya jawab tidak,” jelas Suai.

Barulah tiga bulan kemudian, Suai Tarigan mendapat surat panggilan ke Polres Deli Serdang, di bulan Juli 2021 untuk dimintai konfirmasi dan keterangan sehubungan dengan adanya tindakan penghalang-halangan pemakaman jenazah Covid19.Terkait Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.

Untuk sekedar diketahui,pelapor atas nama Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH, selaku Kanit Lidik III Polres Deliserdang dengan nomor polisi LP/A/378/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/ POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2021.Dan Surat perintah penyidikan lanjut nomor Sp.Sidik.Lan/299.b/XII/2021/ RESKRIM tanggal 15 Desember 2021.

Panggilan kedua kembali datang kepada Suai untuk datang ke Polresta Deliserdang sebagai saksi menjumpai Iptu Rahmad R Hutagaol selaku juru periksa, pelapor dan bahkan Kanit Lidik Unit III Polres Deliserdang. “Lucunya tiga kali panggilan polisi pertanyaannya yang sama dipertanyakan pada Jesue Tarigan,ada bapak berteriak? Ada membawa alat atau benda tajam saat itu? Dan saya jawab ada, tidak ada apapun dan terjadi keributan. Darimana bapak tau bahwa ada orang meninggal dan bahkan di kebumikan disitu.Saya tau dari sebelah rumah, Bambang dan Dina yang berjualan sarapan pagi.Berapa warga juga ada dipemakaman saat itu. Anehnya, setelah ada panggilan kedua baru saya tau dari polisi bahwa Kepala Desa Ujung Serdang yaitu bpk Jenda Inganta Barus ternyata sudah mengeluarkan surat ijin pemakaman pasien Covid19 di TPU Kristen Ujung Serdang.Dianjurkan untuk berdamai setelah empat kali dipanggil dan sudah diputuskan menjadi tersangka tidak pidana di tanggal 24 Januari 2022. Sayangnya, Kepala Desa Ujung Serdang,Herba Inganta Barus membantah bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat ijin pemakaman jenazah Covid-19 atas nama Robert. “Saya tak pernah mengeluarkan surat ijin tersebut,Ketua BPD yang mengeluarkannya. Surat itu sesuai kesepakatan warga dan perangkat desa yang sudah melakukan musyawarah di Kantor Desa Ujung Serdang,” tegas Barus pada wartawan.

“Dikasih tunjuk surat ijin Kades soal ijin pemakaman Covid-19 tersebut kepada ku. Baru lah aku ditanyai Iptu Rahmad soal ada niat ku berdamai dengan pihak keluarga alm Robert ? Jumpai lah keluarga untuk berdamai?” kata juper pada Jesue. Barulah Jesue berkata, “kalau saya mau berdamai, tapi sesuai dengan kemampuan saya. Kalau gitu jumpai saja keluarganya,” kata Suai menirukan ucapan Iptu Rahmad padanya.

Saat dikonfirmasikan perihal penetapan Jesue Tarigan sebagai tersangka,Iptu Rahmad R Hutagaol mendengarkan hal tersebut. “Ya bang,” ujar Iptu Rahmad via WhatsApp, menjawab pertanyaan wartawan.

Ada yang aneh,Rapat Dadakan Digelar Subuh, warga yang ikut rapat perihal persetujuan pemakaman Covid19 di Kantor Desa Ujung Serdang merasa heran, tandatangan absen malah dijadikan bukti sebagai pernyataan warga yang menyetujui pemakaman korban Covid19. “Bingung aku tandatangan kami yang ikut rapat jadi bukti persetujuan warga perihal persetujuan warga soal pemakaman jenazah penderita Covid19,” ujar Bambang Ginting.

Matan Ketua Karang Taruna Ujung Serdang, Jahtra Tarigan, juga ikut dipanggil ke Polresta Deliserdang sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena juga mengikuti rapat di Kantor Desa Ujung Serdang. “Siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut? Apa hasil rapat? Tanya polisi. Menurut Jahtra, untuk mengeluarkan surat ijin pemakaman Covid-19 tersebut adalah  Modus saja, karena absensi warga yang ikut hadir dalam rapat tersebut di jadikan bukti bahwa warga sudah mendatangani ijin persetujuan pemakan tersebut. “Ini juga yang terjadi pada waktu lalu,saat 5 H tanah warga diminta untuk di jadikan pemakaman Covid19 disitu di isi absen juga, di salahgunakan juga sebagai pernyatan persetujuan warga.Salah satu warga Bambang yang jelas menolak lokal pemakaman malah dinyatakan setuju.Itu informasi dari pihak RS Medistra Lubuk Pakam, bahwasanya warga menyetujui lokasi pemakaman tersebut. Padahal warga menolak keras jak tersebut. Mungkin karena Robert orang kaya dan banyak duit dia Manager Bank BRI Galang. Sedang tiga jenazah lainnya warga Ujung serdang itu orang miskin jadi saat ditolak warga tak jadi muncul perkara pidana seperti yang menimpa Jesue Ginting.

Sekedar informasi dari warga, bahwa pihak desa menghubungi warga untuk melaksanakan rapat Desa untuk membahas ijin lokasi pemakaman Covid19. Aku di telpon subuh dengan pihak keluarga, tapi karena aku puasa pagi lah bayi bisa datang. Saat datang ke kantor desa kulihat sudah berapa warga datang menghadiri rapat tersebut. Intinya, kalau tidak ada persetujuan dari desa tidak mungkin mayat tersebut datang ke TPU Ujung Serdang. “Warga juga sudah pernah melakukan aksi demo saat Kepala Desa akan mengeluarkan ijin lahan untuk lokasi pemakaman jenazah Covid19 sebelum kejadian saya. Untuk tiga warga yang meninggal karena Covid19, sebelum Robert. Teringatnya aku itu diawal 2021, warga menolak soal lahan pemakaman tersebut dan karena itulah kami demo, berdasarkan komplain  tersebut lah makanya saya larang pemakaman tersebut,” ujar Jesue.(DE_89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *