Miliki Sabu Dua Pengangguran Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Dairi

DAIRI  |  kabar24jam.com

Jum’at, 14 Januari 2022.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM Melalui Kasi Humas polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua orang laki -laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu Di Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya diKedai Marga Nainggolan, Pada Hari Selasa, Tanggal 11 Januari 2022, Sekira Pukul 23.00 Wib.

Adapun inisial tersangka yang berhasil diamankan oleh sat Res narkoba polres Dairi tersebut LS, Laki2, 20 thn, Kristen, Tidak Bekerja, Jln. Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan FM, Laki2, 23 Thn, Islam, Tidak Bekerja, Tumpak Meriah Desa Karing Kec. Berampu Kab. Dairi.

Dari dua tangan pelaku sat res narkoba polres Dairi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (dua) Buah Plastik Bening Transparan yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan Brutto 1, 14 Gram), Netto 1, 03 Gram), 4 (Empat) Buah Plastik Klip Transparan Kosong dan 1(Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. LS serta Uang Tunai RP. 450.000,-

Kronologis dari kejadian tersebut Pada Hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 22.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Adanya Seseorang Yang Menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu Di Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi Tepatnya diKedai Marga Nainggolan dan Setelah mendapat informasi Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aipda L. Kudadiri Dkk Untuk Langsung Menuju Ke TKP dan Melakukan Penyelidikan, Sekira Pukul 23.00 Wib, Personil/Saksi Membenarkan Informasi Tersebut, Dan Mengamankan 2(Dua) Orang Laki – laki dewasa an. LS Dan FM Setelah itu dilakukan pengeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lain Nya di temukan Barang Bukti Berupa 1(Satu) buah Plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Gol l Jenis Sabu Dan 4(Empat) Buah Plastik Klip Transparan Kosong, 1(Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. LS Dan Uang Tunai RP. 450.000,- Disita Dari Tersangka Dilakukan interogasi terhadap LS dan FM Bahwa Mereka memperoleh/Membeli Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu Tsb dari Medan.

Selanjutnya Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor sat narkoba polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang – undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. ( K24/Hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *