Miliki Ratusan Butir Ekstasi, Ganja dan Bahan Pembuat Sabu Sidang Perdana di PN Medan

MEDAN  |  kabar24jam.com

Jum’at, 28 Januari 2022.

Sidang perdana kepemilikan ratusan butir pil ekstasi, ribuan pil happy five, ganja kering dan bahan kimia pembuatan sabu dengan terdakwa Monica Christan berlangsung di cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/01/22) yang berlangsung secara online vidio call whatsapp.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukas didampingi Jarihat Simarmata dan Abdul Kadir, masing- masing sebagai anggota hakim dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat menyebutkan, perkara ini bermula saat Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (03/09/21), mendapat informasi adanya peredaran pil ekstasi dikawasan Jalan Budi Kemenangan. Dimana ada seseorang bernama Jackie alias Van Han Soal (berkas terpisah) yang tak lain teman pria Monica.

Untuk memancing pelaku para Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ondo P Simanjuntak, Roy Simanjuntak, Pardamen Harahap, dan Dionesius Simanjuntak, melakukan pemesanan lima butir ekstasi. Tidak menunggu waktu lama pada hari yang sama, keempat personil langsung penangkapan terhadap Jackie saat hendak keluar rumahnya yang masih dikawasan Budi Kemenangan.

Merasa curiga, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah. Petugas pun mengetuk pintu lalu saat pintu itu pintu dibuka oleh terdakwa yakni Monica.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dari dalam rumah, dimana petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu bungkus plastic yang berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat 5,2 (lima koma dua) Gram, 214 butir Narkotika dengan sebutan Pil Ekstasy dengan rincian 50 butir Pil Ekstasy Merk Ferari Warna Unggu, 48 butir Pil Ekstasy Merk Ironman warna Pink, 36 butir Pil Ekstasy Merk Monclear warna abu-abu, 14 butir Pil Ekstasy Merk Mitsubitsi warna biru, 9 butir Pil Ekstasy Merk Diamond warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Rolex warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Firaun warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk LV warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Topi warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Rolex warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Ruther warna biru, 41butir Pil Ekstasy kapsul warna biru-putih.

Masih dalam penggeledahan yang dilakukan polisi juga menemukan, 4 bungkus /sachet kopi campur serbuk Ekstasy, 1 bungkus serbuk Pil ecstasy yang belum buat, 208 batang lintingan rokok batangan ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.205 butir Happy Five (H-5), 168 butir Merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair;168 bungkus plastic kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan digital, 18 buah pipet plastic, 3 buah mortar atau lumping, 1 buah corong kecil, 7 bungkus plastic klip kecil, 24 buah bungkusan kopi kosong, 1 buah kuas, 1 buah panci masak, 1 buah alat pres plastic, 7 buah gelas ukur, 2 bungkus kapsul /pil kosong, 5 buah botol plastic, 7 buah kotak kosong, 1 buah alat press atau bais;1 buah kompor gas dan 2 unit HP.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psitropika atau keempat Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembahasan dakwaan dilanjutkan dengan kehadiran dua personil Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dimana kesaksian keduanya sama apa yang ada dalam dakwaan penuntut umum.

Setelah mendengarkan kesaksian keduanya maka persidangan ditunda hingga pekan depan. ( K-24/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *