Kurang Dari 24 Jam, Polres Taput Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiaya Abang Kandung

Kurang Dari 24 Jam, Polres Taput Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiaya Abang Kandung
Pelaku saat diamankan sat Reskrim Polres Taput. ( Foto/ist)

TAPUT, KABAR24JAM Gerak cepat Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil, dimana pelaku penganiayaan abang kandungnya hingga meninggal dunia diringkus di Lobu Tangga, Desa Silali, Kecamatan Muara

Kedua abang beradik tersebut yaitu Elipitua Siregar (25) dan Marganti Siregar (45) saling baku hantam di Desa Silalitoruan Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu, (15/10).

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH mengungkapkan, sejak diketahui kejadian tersebut pada hari sabtu 15 Oktober 2022 sekira pkl 08.00 wib, team gabungan Polres Taput dan Polsek Muara melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku sekira pukul 10.45 wib di salah satu rumah keluarganya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka saat diperiksa, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, dimana saat tersangka Elipitua Siregar sedang duduk- duduk bersama temannya yaitu Fernando Siregar di depan rumahnya, tiba-tiba korban mendatanginya dengan mengendarai motor.

Setelah berdekatan, lalu korban menanyakan, kenapa kamu ambil barang dari rumah ku, lalu pelaku menjawab itu barang mamaku. Barang yang dimaksud dalam pertengkaran tersebut adalah kompor gas elpiji.

Akibat jawaban pelaku, lalu korban mengajak perang sambil mendorong pelaku dengan kedua tangannya. Saat itu pelaku tidak melawan karena merasa bahwa korban adalah abang kandungnya.

Namun perlakuan abang sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil parang lalu pelaku emosi dan mengambil gagang kampak yang ada pada saat itu di tempat kejadian dan memukul kepala korban dari belakang.

Akibat pukulan pelaku terhadap kepala korban, lalu korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Selanjutnya pelakupun memukul kembali kepalanya dua kali lagi hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal di TKP.

Korban selama ini ada di perantauan dan belum lama tinggal di desa tersebut, kerap membuat masalah sama ibunya saat mereka tinggal bersama.

Karena perlakuan korban, lalu ibunya mengungsi untuk tinggal dirumah anaknya nomor 3 di Kecamatan Muara, karena tidak sanggup tinggal bersama dengan anak sulungnya itu di rumahnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Polres Taput bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku agar tidak sempat melarikan diri.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan selanjutnya. (DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *