BANJARMASIN | kabar24jam.com
Kamis, 20 Januari 2022.
Dalam rangka melakukan koordinasi masalah pendampingan hukum pada pelaksanaan program kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (20/1/2022).
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang kerja kepala Kejati Kalsel. Kedatangan Ka.Kanwil Kemenag Kalsel bersama Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan Hukum tersebut diterima langsung oleh Wakajati selaku Plt. Kejati Kalsel.
Tambrin menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi kerjasama pendampingan hukum tersebut merupakan agenda rutin yang biasa dilalukan oleh Kanwil Kemenag. “Jadi biasanya hasil dari koordinasi ini akan kita tuangkan dalam Memorandum Of Understanding. (MuO) atau kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenag Kalsel dengan Kejati Kalsel tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya. “Termasuk juga pendampingan hukum dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan MTQ di Kalsel tahun ini,” tambahnya.
Selanjutnya Tambrin berharap, dengan adanya kesepakatan tentang penanganan masalah hukum tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi di Kanwil Kemenag Kalsel dapat berjalan dengan optimal. “Jadi dengan adanya MuO ini nantinya kita mengharapkan dapat meningkatkan efektifitas penyelsaian masalah hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan,” harapnya.
Secara lebih rinci nanti akan tergambar dalam piagam MuO mulai dari Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Jangka Waktu kerjasama serta ketentuan ketentuan lainnya. “Oleh karenanya, saya sudah meminta kepada Subbagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Kalsel untuk mengagendakan pelaksanaan kegiatan penandatanganan MuO tersebut,” katanya.
Tambrin menambahkan, terkait masalah pendampingan hukum pada pelaksanaan MTQ di Kalsel pihaknya akan melibatkan pihak Kejati untuk melakukan pendampingan hukum. “Dengan pendampingan hukum dari Kejati ini kita berharap dapat masukan dan saran dari mereka, misalnya dengan dalam kegiatan kontrak dengan pihak pendor atau LO dan lainnya,” pungkasnya. ( Yuday )