JAKARTA | kabar24jam.com
Sabtu, 02 April 2022.
Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Pur) Oegroseno menegaskan, aktor yang menciptakan dualisme kepengurusan PTMSI adalah Ketua Umum KONI Pusat tahun 2014 Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman dan dilanjutkan oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Pur) Marciano.
“Awal Oktober 2013, saya diundang Ketua Umum PP PTMSI Sdr. Dato Tahir CEO Mayapada bertemu jajaran kepengurusan PP PTMSI. Dato Tahir menceritakan ingin mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP PTMSI masa bakti 2012-2016,” ungkap Oegroseno, Sabtu (2/4/2022).
Oegroseno mengatakan, alasan Dato Tahir untuk mengundurkan diri karena selalu diganggu dan tidak diakui oleh Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman, dan beberapa Jenderal serta pengurus di KONI Pusat. Akhirnya Forum Tertinggi Cabang Olahraga Tenis Meja melaksanakan tugas mulia yaitu Munas Luar Biasa (Munaslub), pada tanggal 31 Oktober 2013.
Dalam munaslub tersebut, menetapkan secara aklamasi Komjen Pol Drs. Oegroseno, SH sebagai Ketua Umum PP PTMSI masa bakti 2013-2017. Kepengurusan PP PTMSI masa bakti 2013-2017 mengirim surat kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk pengukuhan Kepengurusan PP PTMSI pada bulan Nopember 2013.
Pada bulan Januari 2014, muncul badai konflik ciptaan Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman yang melaksanakan Munas Pengurus Besar PTMSI (PB PTMSI) dan memilih Bapak Marzuki Ali sbg Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2014-2016.
Munas PB PTMSI tersebut menggunakan AD ART KONI dan Mengabaikan AD ART PTMSI tahun 2012. Dengan lahirnya dualisme kepengurusan PTMSI tersebut, maka Oegroseno mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman tentang perbuatan Tono Suratman yang telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomer 29A tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomer 75/G/2014/PTUN-JKT tanggal 12 Agustus 2014 menyatakan batal Surat Keputusan KONI Pusat Nomer 29A tahun 2014 dan mewajibkan Ketua Umum KONI Pusat mencabut Surat Keputusan Nomer 29 A tersebut diatas.
Putusan PTUN itu telah dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 274K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015.
Sampai saat ini, KONI Pusat tidak pernah melaksanakan Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dg menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomer 29A tahun 2014 tersebut. (K24_01/r)