Ketua KNES Bantah Tuduhan Gunakan Dana Gaji Anggota Koperasi Untuk Modal Pencalonan Sebagai Caleg 

Ketua KNES Bantah Tuduhan Gunakan Dana Gaji Anggota Koperasi Untuk Modal Pencalonan Sebagai Caleg 
Foto/dok

Medan, (kabar24jam.com) – Beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang memuat berita dan menyebutkan bahwa Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) DR.K.H.Muhammad Alwi Arifin,Lc.,S.Pd. yang tidak memberikan gaji selama 3 bulan ke anggota koperasi di pakai untuk modal mencalonkan diri sebagai calon legislative adalah tuduhan yang tidak benar dan merupakan berita fitnah.

Hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum Ketua KNES, Dongan N Siagian.,SH “Tegas kami menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah, perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa selama 3 bulan terakhir ini gaji tidak diberikan dikarenakan adanya tindakan masyarakat yang menghalang-halangi proses produksi serta masyarakat melakukan pemanenan mandiri yang menimbulkan tidak adanya hasil produksi kebun sawit”

Dongan Menambahkan “perlu juga kami tegaskan bahwa penulisan berita yang dimuat oleh salah satu media online tidak memiliki data dan fakta serta berita tersebut tidak berimbang yang berakibat pada terjadinya Tindakan/perbuatan penyebaran berita bohong atau hoaks. Sehingga telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya oknum wartawan media online  menerbitkan berita yang tidak sesuai dengan etika penulisan jurnalistik dengan judul “Diduga Uang Gaji Petani Sawit Dilahan 2800 Ha Senamanenek Dipakai Untuk Caleg Oleh Ketua KNESS ” yang terbit pada tanggal 28 Desember 2023.

Terkait dengan berita bohong yang sudah beredar dikalangan masyarakat dan telah membuat kegaduhan, atas kejadian ini sebagai warga Negara yang baik kami akan melakukan proses hukum. Ini kami lakukan agar menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat senamanenek. Bahwa perlu kami jelaskan sekilas klien hukum kami dalam perjuangan mengambil tanah ulayat ini telah mengeluarkan dana secara pribadi untuk kemaslatan masyarakat senama nenek, sehingga lahan yang saat ini dikelolah KNES bisa di nikmati oleh masyarakat, Ungkap Dongan. (Frank_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *