Karutan Klas I Labuhan Deli : Warga Binaan Dilarang Memiliki Dan Menyimpan HP

MEDAN LABUHAN  |  kabar24jam.com

Sabtu, 26 Maret 2022.

Karutan (Kepala Rutan Negara) Klas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Jamerlan Saragih, kembali melaksanakan giat razia deteksi dini di dalam kamar dan blok hunian warga binaan. Sabtu (26/3/2022).

Nimrot menjelaskan kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Saat ini kami jajaran rutan labuhan deli selalu melaksanakan deteksi dini bahwa tahanan dan narapidana dilarang memiliki dan menyimpan barang-barang yang dianggap berbahaya di dalam rutan seperti senjata tajam, narkoba dan hand phone, ” jelasnya.

Ucap Nimrot lebih lanjut, sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan HAM RI bahwa tahanan dan narapidana dilarang memiliki dan menyimpan alat komunikasi di rutan labuhan deli.

“Dalam kegiatan deteksi tersebut kita lakukan rutin guna mewujudkan rutan labuhan deli menjadi aman dan tertib,” ujar Karutan.

Rutan Kelas I Labuhan Deli, saat ini telah menyediakan alat komunikasi (Wartel) yang bisa digunakan oleh warga binaan agar bisa dengan mudah menghubungi pihak keluarganya.

‘Kita pastikan di dalam rutan tidak ada tahanan dan napi yang melanggar tata tertib di rutan kelas I labuhan deli, ” pungkasnya. KPR Rutan Klas I Labuhan Deli Jamerlan Saragih saat mengeledah kamar/blok warga binaan dan HP yang berhasil ditemukan serta semua HP di musnahkan dengan cara di rendam air. ( Wil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *