Kapolda Sumut Perintahkan Jajarannya Untuk Proses Kembali LP Kasus Anak Korban Dibakar 

Kapolda Sumut Perintahkan Jajarannya Untuk Proses Kembali LP Kasus Anak Korban Dibakar 
LPA Sumut,TAMPAR, dan Ketua Umum LPA Arist Merdeka Sirait. (Foto/dok)

MEDAN, KABAR24JAM Kasus Pembakaran terhadap seorang anak yang bernama R Br Tarigan atau L yang telah di laporkan di Polres Binjai yang sudah 4 tahun mengambang kembali di proses dan di ambil alih oleh Polda Sumut.

Ditangan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak Kasus Laras Kembali Di Proses 
Tim TAMPAR Bersama Ketua Umu LPA Arist Merdeka Sirait. (Foto/dok).

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak,S.,Msi yang hadir dalam Forum Nasional Perlindungan Anak ke-V yang di selenggarakan di Hotel Madani pada 08 September 2022 beberapa waktu lalu bertemu dengan seorang ibu yang membawa anaknya bernama R Br Tarigan atau L .

“Kasus Laras ini harus kami selesaikan karena ini sudah 4 Tahun dan saya baru tahu ada kasus ini, Kita sangat kasihan dengan kondisi anak ini, saya sudah perintahkan Pak Dirkrimum Polda Sumut dan Ibu Kasubdit Renakta untuk ambil alih kasus ini dan segera memanggil Penyidik yang menangani kasus ini di Polres Binjai, Apabila ada menyalahi prosedur selama penanganan kasus ini penyidik akan saya beri sanksi tegas. ” Tegas Panca.

Lanjut Panca Putra Simanjuntak “Saya Juga sudah perintahkan Kasubdit untuk membawa L ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pengobatan serta operasi luka bakar yang di alami laras akan di biayai seluruhnya oleh Polda Sumut”

Muniruddin Ritonga selaku Ketua LPA Sumut saat di dampingi Kordinator TAMPAR Dongan Nauli Siagian,SH menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Kapolda Sumut saat konferensi pers penutupan acara Forum Nasional Perlindungan Anak ke-V di Wisma Pemprovsu Pora-Pora, Prapat. LPA Sumut dan TAMPAR mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Bapak Irjend Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang telah merespon cepat dan kembali memproses kasus laras, Harapan kita semua Laras bisa mendapatkan keadilan secara hukum. Karena Laras sudah cacat secara fisik akibat tindakan pembakaran yang diduga dilakukan ibu asuhnya. Kami minta kita semua masyarakat untuk mengawal kasus ini. Saya yakin dengan Atensi yang diberikan oleh orang nomor satu di Polda Sumut kasus ini dapat segera ke Meja Hijau “Ucap Munir.

Sementara Ibu Rismala Dewi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Dirreskrimum, Kasubdit Renakta Polda Sumut, Ketua LPA Sumut yang telah membantu baik proses hukum dan pemulihan kesehatan anak nya, Hanya Allah yang dapat membalas segala kebaikan bapak-bapak “ ungkap Risma”. (K24_01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *