Kakanwil Kemenkumham Sumut Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI Dengan Instansi Terkait

Kakanwil Kemenkumham Sumut Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI Dengan Instansi Terkait
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia atau dapat juga dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat. Bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. (Selasa, 11 Juli 2023)

Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, hadir secara langsung dan membuka kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem turut hadir mendampingi Kakanwil. Kegiatan seperti ini sangat diperlukan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekataan Intelektual.

“Suatu bangsa dapat berkembang lebih cepat apabila setiap sektor dapat memberikan kontribusi perekonomian. Tidak bisa dipungkiri bahwa perekonomian merupakan jantung dari suatu bangsa, untuk menjadi bangsa yang tangguh dalam persaingan global diperlukan sektor ekonomi yang mumpuni untuk memikul beban berat. Dimana Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pendorong terwujudkan perekonomian yang kuat. Meskipun Hak Kekayaan Intelektual telah diatur oleh Undang-Undang, namun sampai saat ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih terus terjadi”, ucap Imam.

Pembajakan merupakan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual yang kerap terjadi, maka diperlukan suatu langkah perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas Kekayaan Intelektual perlu menjadi perhatian kita bersama, perlindungan ini dimaksudkan agar terciptanya suatu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak baik itu pencipta maupun pengguna hasil dari Kekayaan Intelektual itu sendiri. Saya harapkan para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk lebih mendalami tentang Kekayaan Intelektual. Dengan makin tingginya pemahaman para pihak kedepannya diharapkan pelanggaran yang terjadi akan semakin menurun, tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber antara lain Fitma Andre dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Erucakra Mahameru dari Komunitas Cipta Indonesia Sumatera Utara, Faisal Riza dari Akademisi dan Kompol Pandu Winata dari Polda Sumatera Utara. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan setelah sesi pemaparan berjalan dengan menarik.

Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy, Perwakilan dari Kepolisian, Pelaku Usaha, Dinas terkait, dan Pengelola Pusat Perbelanjaan yang ada di Kota Medan. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *