Kades Parit Baru Bantah Tuduhan Gadaikan Surat Berharga Milik Desa

Kades Parit Baru Bantah Tuduhan Gadaikan Surat Berharga Milik Desa
Dongan N Siagian SH, Bayu S.SH, dan M.Abdul Jafar S, SH. (Foto/dok).

Riau, (kabar24jam.com) – Beredarnya berita terkait telah digadaikannya Surat berharga milik Desa Parit Baru oleh Kepala Desa Parit Baru membuat Kepala Desa Parit Baru ALFIAN berang dan marah. Pasalnya tuduhan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Pasar Baru inisial AS dan UL seorang Cendikiawan merupakan berita bohong dan Fitnah. Akibat pemberitaan tersebut saat ini situasi Desa Parit Baru tidak aman dan berpotensi terjadi konflik, sehingga Kepala Desa coba meredam aksi-aksi yang akan mengancam persatuan dan perdamaian di Desa Parit Baru. Kamis, (21/09/2022).

Kades Parit Baru Bantah Tuduhan Gadaikan Surat Berharga Milik Desa
Kades Parit Baru Alfian. (Foto/dok).

Kades berharap masyarakat mampu menyaring informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini. dengan adanya kejadian seperti ini kita jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong (HOAKS), ujaran kebencian (HATE SPEECH) akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Perlu saya jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak memiliki kewenangan dan hak untuk meminta aset desa, Karena yang berhak mengelola Asset Desa adalah Kepala Desa berdasarkan UU Desa. “Anehnya UA itu mantan Kepala Desa dan saat ini Calon Anggota DPRD Kab Kampar ketua salah satu Partai di Kab Kampar masa tidak mengerti tentang aturan di Desa”. Ucap Alfian.

Bahkan melalui kuasa hukumnya Dongan N Siagian SH, M.Abdul Jafar S, SH dan Bayu S.SH mengatakan, Kepala Desa Parit Baru telah melakukan Somasi ke media yang telah menerbitkan berita bohong tersebut dan kami menunggu 2 x 24 jam untuk hak jawab terhadap beberapa media yang telah menaikkan berita yang jelas-jelas sumber kebenarannya sangat di ragukan. karena berita tersebut sangat merugikan klien hukum kami ungkap Dongan.

Dongan menegaskan Tuduhan penggelapan surat berharga milik desa yang dituduhkan kepada Kepala Desa tidak benar dan perbuatan Ketua BPD Desa Parit Baru dan Cendikiawan Desa Parit Baru merupakan Fitnah dan menyebarkan berita bohong.

“Menurutnya berita ini sengaja di isukan agar menjatuhkan nama baik klien hukum kami. sebagai warga negara yang baik kami klien hukum kami akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum, saat ini kami lagi mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Tindakan ini untuk memberikan Efek jera kepada para penyebar fitnah dan berita bohong, karena efek dari berita ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan”. Jelas Dongan. (Frank_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *