Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka 

Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka 
konferensi pers.(foto/ist)

JAKARTA, KABAR24JAM Akhirnya Timsus Polri mengumumkan menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) menjadi tersangka perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (19/8/2022). Penatapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara sehari sebelumnya setelah penyidik memeriksa PC sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya.

Baca Juga: 

Polda Riau Dan Jajaran Ringkus 288 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian 

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka PC karena yang bersangkutan ada di TKP pembunuhan yakni, dirumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 yang lalu, serta turut ambil bagian. Namun tidak dijelaskan ambil bagian yang dimaksud apakah PC ikut menembak atau turut menyusun skenario menutupi perkara tersebut.

lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Brigjen Andi, dalam konferensi pers.

Baca Juga: 

Danpasarmar 1 Pimpin Langsung Sertijab Danyonmarhanlan IV Tanjung Pinang 

Timsus Polri memutuskan untuk menjerat PC dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati. Ketua Timsus Polri, Irwasum Komjen Agung Budhi Maryoto mengungkapkan, penyidik bakal melimpahkan berkas empat tersangka sebelumnya yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan seorang sipil Kuat Maruf ke penuntut umum (P19)

Dalam penyidikan perkara ini, Timsus Polri mengaku telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas sebelum, sesaat dan sesudah pembunuhan Brigadir J. Namun lagi-lagi tidak dijelaskan aktivitas yang dimaksud, seiring kasus posisi dalam konferensi pers penetapan tersangka PC.

Baca Juga: 

Ketua Fraksi Nasdem: MPR RI Akan Bentuk Panitia ad Hoc Rumuskan Haluan Negara 

PC saksi kunci dalam pembunuhan Brigadir J. PC awalnya diskenariokan mengalami pelecehan disertai penodongan oleh Brigadir J dan ditolong oleh Bharada E. Timsus Polri memastikan tidak ada peristiwa pelecehan dan penodongan di kamar PC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *