Inspektorat Kabupaten Lebak Gelar Sosialisasi Klinik Pengawasan Desa se-Kecamatan Cilograng

Inspektorat Kabupaten Lebak Gelar Sosialisasi Klinik Pengawasan Desa se-Kecamatan Cilograng
Foto/ist.

LEBAK KABAR24JAM Inspektorat Kabupaten Lebak gelar sosialisasi Klinik pengawasan Desa Keliling di gedung serbaguna Kecamatan Cilograng Desa Gunung Batu pada Rabu (16/12/2022).

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD berikut Staf dan Sekretariat BPD se Kecamatan Cilograng.

Dalam kesempatannya Camat Cilograng Suhendi menyampaikan, klinik pengawasan dapat membantu permasalahan dan penyelesaian TLHP APIP. Selain itu akan memberikan pendampingan pengelolaan keuangan dan aset desa. Kecamatan tidak menerima laporan aset desa yang hilang.

“Sehingga dapat disimpulkan aset Desa aman,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar Peserta harus memahami sosialiasi ini, karena kepala desa adalah pengendali masyarakat, aparat desa dan keuangan desa.

“Kepala desa harus memahami sistem IBC dan Kaur Keuangan harus menjelaskan ke Kepala Desa,” imbuhnya.

“Maka dari itu kepala desa harus memenuhi fungsi sebagai pengendali,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Usep Fahlaludin dalam sambutannya mengatakan bahwa, konsilidasi sangat penting dilakukan karena menimbang pentingnya saling menghargai dan belajar memanusiakan manusia.

” Saya berharap jika ada kelemahan untuk segera dikomunikasikan agar masyarakat tidak terguncang,” ucapnya.

Menurut Usep, apabila masih ada desa yang bertengkar sama saja menjelekan diri sendiri ditingkat DPD, tingkatan kepala desa dan BPD sudah bersatu dengan nama “Desa Bersatu” kegiatan Rakornasnya pun akan mengundang semua kades dan perangkat desa.

“Saya sangat menghargai pada camat Cilograng yang berperan sebagai orang tua bagi seluruh kepala desa di Cilograng. Saya berharap semua perangkat pemerintahan desa bersatu demi Lebak milik kita,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Ketua PABSI Kabupaten Lebak Saepuloh, dirinya berharap sosialisasi ini menjadi agenda tahunan demi mewujudkan kerjasama antara unsur pemerintahan desa. Untuk itu kata dia, BPD mencoba memberikan peluang kepala desa untuk melangkah, langkah yang lebih maju karena kades sebagai pengendali, BPD akan mendukung dan memback up Kepala Desa.

“Terkait kegiatan hari ini jika tidak ada kesepahaman antar kades dan BPD maka tidak akan ada keselarasan . Beberapa waktu lalu di Jakarta kami setuju membentuk “Desa Bersatu” intinya kami mengajak BPD untuk transfer knowledge,” ungkapnya.

Sementara itu, Irban I Didi Rustiadi mengatakan bahwa dengan mengusung tema “Pengawasan Keuangan Desa”. Desa menduduki tingkat tingkat ke 2 Tipidkor (data ICW) rangking ke 3 Tipidkor untuk kepala Desa (data ICW 2022) Kecamatan Cilograng dipilih oleh DPMD dan ITDA untuk percontohan Desa Anti Korupsi untuk Nasional/ Yaitu Desa Gunung Batu tahun 2023 akan dibina untuk mewakili Kabupaten Lebak ke tingkat nasional dan jika masuk akan dibina oleh KPK. Desa dan BPD harus beriringan untuk menjalankan pemerintahan Desa.

“Kades dan BPD tidak ada dualitas, kades harus legowo di awasi BPD. Untuk BPD pengawasan bukan Audit tetapi teguran dan pendampingan Jika tugas ada penyelewengan dari hasil musyawarah,” ungkapnya.

Lanjut dia, BPD memiliki tugas menyampaikan laporan 2 kali dalam setahun , karena Untuk Tahun 2022 Cukup 1 Kali. Hal tersebut sesuai pasal 5 ada 3 Lembaga yang mengawasi Desa, Supra Desa (Camat dan APIP) monitoring sedang dilakukan harusnya 30% dari jumlah Desa, tugas Camat untuk mengawasi desa karena ada temuan aset tidak sesuai di Sipades. Serta pengelolaan keuangan. BPD harus mengawasi dan harus beriringan bukan membuka aib atau menjatuhkan.

“BPD perlu memberi pemahaman untuk masyarakat agar tidak ada penyalahan terhadap pemdes. Akibat ketidakpahaman. BPD perlu tahu perencanaan dan pembangunan dan ikut kelapangan kemudian Pastikan bahwa apa yang sudah ditentukan terlaksana. Proses pelaporan harus memenuhi 2 yaitu foto kegiatan dan laporan keuangan,” ungkapnya.

Lebih jauh Irban I menjelaskan, adapun Kelemahan yang sering terjadi dari hasil pengawasan di antaranya, Kelembagaan Desa hanya formalitas, tanpa manfaat, sering terjadi KKN, kemudian Disiplin prades yang sangat buruk.

Ia menegaskan, Jika prades tidak disiplin maka kades yang harus ikut andil harus ada mekanisme yang harus dijalankan untuk mengendalikan perilaku.

“Diantaranya Belum membuat RKBU, Ketidaksukaan pelaksanaan dengan perencanaan, Pelaporan tidak dibuat/ sesuai ketentuan ada 2 laporan yaitu laporan kegiatan dan laporan keuangan dan apabila
ada keraguan bisa lakukan konsultasi dengan ITDA,” tandasnya.

Untuk pemateri dari P2UPD Madya Lukman Sujana memberikan wawasan tentang Pengawasan Kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD. Ia menjelaskan bahwa, Laporan pengawasan yang dilakukan oleh BPD akan dijadikan patokan dalam menentukan skala prioritas sasaran audit Karena BPD berperan dalam perencanaan RPJMDes, RKPDes, APBDes, hasil pengawasan BPD disampaikan Kepada Kepala Desa, Camat, APIP daerah .

“Tahap persiapan pengawasan dimulai dari membentuk tim internal BPD atau eksternal asalkan mumpuni lalu buat surat tugas oleh sekretariat, dalam ST sudah ditentukan waktu pengawasan, harus memberi surat pemberitahuan kepada desa rencana BPD rencana BPD untuk melakukan pengawasan.
Langkah selanjutnya adalah membuat langkah kerja pengawasan, langkah kerja bisa didapat di Permendagri 73 lampiran Romawi V. Setelah melakukan pengawasan, BPD membuat laporan yang berisi saran untuk kades,” jelasnya.

“Peran BPD adalah menyarankan sumber daya agar dapat berdayaguna.
Langkah kerja pengawasan oleh Camat di Permendagri 73 tahun 2020 romawi IV dan pengawasan oleh BPD di Romawi V,” tandasnya.

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif di akhiri sesi tanya jawab bersama para  Moderator yakni Kasubag Evlap dan  berbagai Narasumber mulai dari Irban 1 (Satu) serta pengawas Inspektorat Kabupaten Lebak.

Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Rusito mengatakan bahwa, hari ini Inspektorat Kabupaten Lebak  memberikan arahan tentang fungsi Klinik Pengawasan Desa Keliling di Kecamatan Cilograng.

“Adapun tujuan dari sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak ini guna memberikan arahan tentang tata cara pengelolaan keuangan Desa,” ucapnya.

Rusito berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi sumberdaya di pemerintahan Desa khususnya Kecamatan Cilograng umumnya Kabupaten Lebak.

“Semoga setelah ini, hasil yang telah kita berikan bisa maksimal bagi Pemerintah Desa,” pungkasnya. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *