SIANTAR | kabar24jam.com
Rabu, 06 April 2022.
Terkait belum Diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun 2022 dan/atau Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) tahun 2022,
Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn Surati, Plt. Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Hal ini dikatakannya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sehubungan, penghentian penyelidikan terkait naiknya NJOP 1000 persen dikota Pematangsiantar oleh Satreskrim Polres unit Tindak pidana korupsi ( Tipikor) Pematangsiantar, 6 April 2022.
Bahkan Henry juga menyurati, Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman, Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut Henry inti isi suratnya adalah pemberitahuan tentang, telah terjadinya stagnasi tupoksi Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar. Karena sudah 3 (tiga) bulan lamanya (sejak Januari 2022 – Maret 2022) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun 2022 dan/atau Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) untuk tahun 2022 belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, “padahal SPPT PBB dan/atau SK NJOP tersebut sangat penting bagi Notaris dan PPAT serta wajib pajak dalam rangka perhitungan dan setoran penerimaan pajak Penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan (PphPHTB) kepada Kas Negara (pemerintah pusat) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Kas Daerah (Kas Pemerintah Kota Pematangsiantar),” paparnya.
Sambung Henry lagi, “Akibat belum diterbitkannya SPPT PBB dan/atau SK NJOP untuk tahun 2022 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, maka Terjadi stagnasi tupoksi Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar. Selain itu juga terjadi stagnasi setoran penerimaan kas negara dan penerimaan kas daerah dalam bidang perpajakan khususnya Pajak PphPHTB dan BPHTB di Kota Pematangsiantar. Sehingga terganggunya lalu lintas peralihan hak atas tanah dan bangunan di Kota Pematangsiantar, ” ungkap Henry.
” Selain itu juga terganggunya penerimaan atau penghasilan atau kelangsungan hidup Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar. Terganggunya kegiatan perekonomian di Kota Pematangsiantar,” Pungkas Henry kepada wartawan. ( A_06 )