Hakim Tipikor PN Medan Hukum Mantan Sekda Tanjungbalai 16 Bulan Penjara Terbukti Suap Walikota Tanjung Balai

MEDAN  |  kabar24jam.com

Senin, 24 Januari 2022.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum tahun 1 tahun dan 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai. Putusan tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan pada Senin (24/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan ,”ucap hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesali perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim ,” sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. (A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *