Medan  

Grebek Kampung Narkoba, 3 Bandar Sabu Paket Hemat Masuk Jeruji Besi Polrestabes Medan

Teks photo.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memaparkan keberhasilan anggota GKN di Pancur Batu berhasil menangkap pengedar sabu dan pemakai, Kamis (4/4/2024).

Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memaparkan keberhasilan anggota GKN di Pancur Batu berhasil menangkap pengedar sabu dan pemakai, Kamis (4/4/2024).

MEDAN|Kabar24jam.com

Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi padat penduduk itu, petugas berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu paket hemat. ‘GKN dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Desa Durin Tonggal, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Selain itu, sambungnya, dari TKP petugas juga memboyong 17 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai. Namun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pengedar yang menyediakan barak narkoba.

“Ketiga tersangka itu yakni berinisial JB (44) warga Desa Suka Rende, Kutalimbaru, AT (30) warga Jalan Namorambe dan RS (39) warga Desa Durin Tonggal, ” jelasnya.

Dijelaskan Kombes Teddy, kronologis kejadian, pada hari Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan dari Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan GKN di TKP, petugas berhasil mengamankan 17 orang dengan perincian 3 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, 9 orang dengan hasil urine positif dan 5 orang dengan hasil tes urine negatif, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu. Ke 17 orang itu juga diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 42 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 ponsel dan uang Rp 150 ribu, ” jelasnya.

Atas perbuatan uang dilakukan itu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *