Gerebek Gang Pasir, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Gerebek Gang Pasir, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Tersangka saat di amankan polisi beserta barang bukti. (Foto/ist)

Medan, (kabar24jam.com) – Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi peredaran gelap narkotika di Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Senin (31/7/2023).

Dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi meringkus seorang pemakai narkotika jenis sabu yakni Zaldi (37) warga Jalan Delitua, Gang Pinang, Kecamatan Delitua.

Dari tangan warga Delitua tersebut diamankan barang bukti plastik klip kecil berisi 0,35 gram sabu dan alat hisap. Selanjutnya, tersangka pun dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. Saat tes urin, tersangka Zaldi juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP JH Sitepu mengatakan dari pengaduan masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Atas keresahan warga, pihaknya langsung mengambil tindakan.

“Kita langsung ambil tindakan memantau lokasi. Selanjutnya kita langsung lakukan penggerebekan. Satu orang laki-laki dewasa kita amankan karena memiliki barang bukti sabu dalam plastik klip kecil,” tuturnya. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *