Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Terlapor Penuhi Panggilan Gelar Perkara di Polres Tebing Tinggi 

Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Terlapor Penuhi Panggilan Gelar Perkara di Polres Tebing Tinggi 
Foto/ist.

Tebing Tinggi, (kabar24jam.com) – Dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, terlapor MHN memenuhi panggilan gelar perkara di Polres Tebing Tinggi pada Rabu (22/11).

Dalam surat undangan gelar perkara oleh Polres Tebing Tinggi kepada pelapor “RS” dan selaku terlapor MHN, dengan nomor : B/5185/XI/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 21 Nopember 2023.

Sebelumnya, pelapor RS selaku korban telah melaporkan MHN ke Polres Tebing Tinggi, dengan nomor LP/B/385/VIII/2023/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Agustus 2023.

Korban selaku pelapor mengatakan dalam laporannya tersebut, menyebutkan nama dari oknum anggota DPRD Kota Tebing tinggi.

” Dalam gelar perkara hendaknya pihak polres Tebing Tinggi juga mengundang saksi IN yang disebut oknum dewan tersebut, agar kasus ini terang benderang” ujarnya.

Sesuai yang tertulis dalam laporannya, lebih lanjut RS menyampaikan hal tersebut berawal pada hari kamis 19 November 2020 sekitar pukul 11.00 wib korban RS bersama saksi SY dan IN, bertemu di jalan lintas kelurahan Bagelen di rumah terlapor untuk membicarakan proyek di salah satu OPD Pemko Tebing Tinggi, selanjutnya saksi IN menjanjikan proyek kepada korban dengan nilai proyek sebesar 1.200.000.000. Dengan hal tersebut, korban memberikan panjar uang tunai kepada saksi IN sebesar Rp. 216.000.000 (Dua ratus enam belas juta rupiah) yang tertulis di kwitansi yang ditandatangani terlapor MHN, sebut RS.

Sampai saat ini proyek yang dijanjikan terlapor dan saksi IN, belum juga terpenuhi, merasa keberatan korban pun melaporkannya ke Polres Tebing tinggi.

Dalam hal kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 216.000.000(Dua ratus enam belas juta rupiah). (TT.03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *