Doorrr!!!!..Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

MEDAN  |  kabar24jam.com

Senin, 28 Maret 2022.

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak dua pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Keduanya adalah Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Selain menembak kaki kedua pelaku, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M. Pirdaus, SH, SIK, MH , Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza juga mengamankan satu pelaku lainnya, Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Senin (28/3/2022) dalam siaran persnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok No.10, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

“Ketiga pelaku melakukan curanmor di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terhadap Yamaha Freego warna biru, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB,” kata Kompol Firdaus.

Dari ketiga pelaku, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru plat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang tunai Rp15.000.

“Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorong sepeda motor korban. Ketiga pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” jelas Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Alumni Akpol 2006 ini, saat itu korban sedang berada di rumahnya dan Yamaha Freego warna biru dan STNK di dalam jok kendaraan tersebut diparkirkan di teras rumahnya.

Kemudian korban bangun dan melihat sudah tidak ada lagi sepeda motor tersebut terparkir dengan posisi stang dalam keadaan terkunci. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian terdekat, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.

Kemudian, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Putra dan Fahrul Rozi, lengkap dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi,” urai Kompol Firdaus.

Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Zupriadi yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.

“Saat melakukan pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku,” tegas Kompol Firdaus.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama, sebelum dibawa ke Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku Putra mengakui perbuatannya. Putra juga residivis Kasus curanmor pada Tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan residivis pada Tahun 2016 dalam kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan Tahun 2019 kasus narkoba di Res Narkoba Polrestabes Medan.

Sementara, pelaku Zupriadi juga mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. ( K24_01/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *