David Putranegoro Apresiasi Vonis Bebas Hakim PN Medan

MEDAN  |  kabar24jam.com

Selasa, 18 Januari 2022.

David Putranegoro didampingi kuasa hukum Oloan Tua Partempuan, SH dan Raja Sungkunen Lingga, SH, mengapresiasi putusan Bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang amarnya, membebaskan David dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik David Putranegoro alias Lim Kwek Liong di masyarakat.

Hal itu dikatakan David Putranegoro usai persidangan diruang sidang Cakra 6 PN Medan sesuai dengan Register Perkara No. 2231/Pid.B/2021/PN-MDN. Sebelumnya David Putranegoro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dugaan melanggar Pasal 266 ayat (1) (Menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte authentiek) dan (2), Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 362 dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun akhirnya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi, bukti-bukti surat, keterangan ahli dan dihubungkan dengan keterangan Klien kami, menuntut David Putranegoro dengan “ONSLAG” dan melepaskannya dari segala dakwaan dan tuntutannya.

Kuasa Hukum Oloan Tua Partempuan, SH dan Raja Sungkunen Lingga, SH juga mengatakan, putusan Majelis hakim yang dibebaskan terhadap Klein kami David Putranegoro pada Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Medan, menyatakan bahwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk menjawab berita-berita simpang siur diluar sana yang menyebutkan klien kami David Putranegoro alias Lim Kwek Liong telah memalsukan Akta Kesepakatan Bersama No. 8, dan menggelapkan deviden-deviden berupa penjualan asset – asset, rumah di Singapura, uang sewa ruko dan penghasilan toko dan mencuri serta menggelapkan 21 SHM/SHGB an. Almarhum. Jong Tjin Boen (orang tua David Putranegoro dan para Pelapor) yang dimana telah di balik namakan ke an Jong Nam Liong, Mimiyanti, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie yang mendahului Putusan Pengadilan Negeri Medan dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Oloan.

Selanjutnya, Penasihat Hukum David Putranegoro mengungkapkan, ” bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti kronologis pembuatan Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tgl, 21 Juli 2008 adalah merupakan keinginan dari almarhum. Jong Tjin Boen (orang tua David Putranegoro dan saksi Pelapor) untuk membagikan hartanya secara adil dalam suasana kebathinan kepada seluruh anak-anaknya yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris berupa Perjanjian Kesepakatan Bersama, ” Terang Oloan lagi.

” Berdasarkan alasan tersebut, alm. Jong Tjin Boen didampingi isterinya almarhum. Choe Jit Jeng pada sekitar tahun 2008 memanggil seluruh anak-anaknya yaitu Suriati, alm. Syamsuddin, Jong Gwek Jan, Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen Liong, David Putranegoro dan almarhum. Lim Ramli kecuali yang berada di Luar Negeri (Juliana, Denny dan Winnie) untuk diskusi tentang Pembagian Harta-hartanya agar supaya adil.

Dalam pertemuan tersebut orang tua Klien kami berbicara kepada semua anak-anaknya yang berkumpul di jalan Juanda III Medan. Setelah dicapai kesepakatan, almarhum. Jong Tjin Boen, Isteri dan anak-anaknya mengundang Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH untuk datang ke rumah almarhum. Jong Tjin Boen di Jalan Juanda III Medan untuk membuatkan Akta Kesepakatan Bersama No. 8. Setelah dibacakankan dan disetujui lalu ditandatangani dan diberi cap jempol, ” ungkap Oloan kepada wartawan.

Masih dikatakan Oloan Tua Partempuan,
Gugatan Perdata yang diajukan oleh Jong Nam Liong, Mimiyanti dan Jong Gwek Jan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Akta Kesepakatan Bersama No. 8. Oleh PN Medan gugatan tersebut ditolak, putusan banding menguatkan putusan PN Medan. Selanjutnya kasasi ke MARI, putusan kasasi menolak gugatan tersebut dan menguatkan putusan PN, PT Medan. Oleh karena itu Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tgl, 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH adalah sah (tidak dapat dibatalkan) dan merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” jelasnya mendampingi David.

Kemudian merasa tidak puas mereka melaporkan David Putranegoro ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana Melanggar Pasal Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 266 yaitu menempatkan keterangan palsu dalam suatu Akta Otentik dan membuat surat palsu sesuai dengan Laporan Polisi No. 1731/XII/2018/SPKTIII. Namun akhirnya Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan (SP.3) laporan Polisi tersebut yaitu Laporan Polisi No. 1731/XII/2018/SPKTIII dan Laporan Polisi No. 1732/XII/2018/SPKTIII sesuai dengan Surat Ketetapan Polda Sumatera Utara Tentang Penghentian Penyidikan dan Penyelidikkan No. S.TAP / 235.b / V / 2020 / Ditreskrimum tanggal, 13 Mei 2020 dan Surat Ketetapan No. S-TAP / 239.b / V / 2020 / Ditreskrimum tanggal, 13 Mei 2020 karena tidak cukup bukti.

Setelah Laporan mereka bertiga (Jong Nam Liong, Mimiyanti dan Jong Gwek Jan) di hentikan oleh Polda Sumatera Utara, mereka kembali melaporkan David Putranegoro ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi No. LP/877/K/IV/2020/SPKT Restabes Medan tanggal, 03 April 2020 an. atas dugaan tindak pidana yang sama dengan laporan Polisi yang dibuat oleh Mimiyanti di Polda Sumatera Utara.

Polrestabes Medan menerima laporan mereka dan menetapkan David Putranegoro sebagai Tersangka padahal kasus ini sudah pernah diberhentikan (SP.3) oleh Polda Sumatera Utara,” beber kuasa hukum. “Hal ini telah kami sampaikan kepada Penyidik di Polrestabes Medan, bahwa perkara ini telah pernah dilaporkan di Polda Sumatera Utara dengan Objek yang sama, Pasal yang sama, saksi-saksi yang sama dan Terlapor yang sama, kenapa. Perkara yang sudah di hentikan (SP.3) oleh Polda Sumatera Utara dapat dilakukan proses kembali oleh Polrestabes Medan dan malah menetapkan Klien kami sebagai Tersangka, kami sebagai Penasihat Hukum dari David Putranegoro merasa Klien kami dikriminalisasi dalam perkara ini.

Selanjutnya Polrestabes Medan mengirim berkas Laporan polisi tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan dan oleh Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan tanggal, 05 Agustus 2021 sesuai dengan register Perkara No. 2231/Pid.B/2021/PN-MDN an. David Putranegoro alias Lim Kwek Liong sebagai Terdakwa, padahal terhadap perkara tersebut mengenai Subjek, Objek dan Pasal yang dipersangkakan adalah sama dengan Laporan Polisi yang diadukan oleh Mimiyanti di Polda Sumatera Utara yaitu mengenai pemalsuan Akte Kesepakatan Bersama No. 8, Penggelapan serta pencurian terhadap 21 Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372 dan Pasal 362 KUHP.

Tentang dugaan pemalsuan Akta Otentik yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP dapat ditanggapi,”
Berdasarkan keterangan ahli diluar BAP, lanjut Kuasa hukum, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yaitu Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum yang menyebutkan bahwa Akta Otentik didalam pasal 266 KUHP adalah Akta yang dibuat dihadapan Notaris.

Dimana para pihak dihadapan notaris untuk menyatakan kebenaran dan suatu hubungan hukum dengan akte itu, itulah makna menempatkan keterangan dalam suatu Akta Otentik. Selanjutnya ahli tersebut juga menyebutkan “jika akte tersebut palsu, tanggung jawab pembuat akte dan yang berkaitan dengan akte itu ada kepada diri pihak yang bertanda tangan didalam akta”.

Sedangkan David Putranegoro (Klien kami) lanjut kuasa hukum, bukanlah termasuk para pihak di dalam Akte Kesepakatan Bersama No. 8 tgl, 21 Juli 2008, melainkan adalah orang yang ditunjuk oleh orang tuanya almarhum. Jong Tjin Boen, almh. Choe Jit Jeng dan semua saudara-saudaranya.
“Klien kami hanya sebagai Penerima Kuasa dari para pihak yang bertanda tangan didalam Akta No. 8 tersebut hanya diminta untuk membantu mengurus deviden-deviden baik sewa menyewa, penjualan asset dan membagikan hasil toko serta menyimpan 21 SHM / SHGB sesuai yang tercantum didalam Akta Kesepakatan Bersama No. 8 Pasal 4. Dengan demikian David Putranegoro bukanlah termasuk para pihak didalam Akta Kesepakatam Bersama No. 8. Oleh karena itu David Putranegoro tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas pembuatan Akta dimaksud.

Sehingga bagaimana mungkin Klien kami dituduh sebagai orang yang memalsukan akta tersebut, karena menurut keterangan Ahli Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum apabila terjadi pemalsuan didalam Akta tersebut yang bertanggung jawab adalah para pihak yang bertandatangan didalam akte, sedangkan Klien kami bukanlah termasuk para pihak hanya sebagai penerima kuasa dan sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh alm. Jong Tjin Boen, almh. Choe Jit Jeng serta semua saudara-saudaranya yang merupakan para pihak didalam Akte Kesepakatan Bersama No. 8, dan Klien kami juga tidak mendapat pembagian persentase apapun didalam Akta No. 8 (0 persen),” ucapnya.

Tentang Tanggal dan Nomor dalam Akta Kesepakatan Bersama No. 8 yang dituduhkan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum di mana dalam dakwaanya menyebutkan tentang tanggal akta dan penomoran akta dituduh dipalsukan oleh Klien kami David Putranegoro, sedangkan menurut Keterangan Ahli Kenotariatan yaitu Dr. Hendry Sinaga, SH., M.Kn didalam BAP pada poin 16 yang menyebutkan: “Di dalam UUJN mengenai kapan (waktu) Akta dibuat tidak diatur secara teknis dan detail, namun dalam Praktek pada umumnya akta dibuat oleh Notaris segera setelah Dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk mendukung pembuatan Akta itu telah lengkap dan memenuhi syarat.

Selanjutnya ahli kenotariatan juga menerangkan didalam BAP pada Poin 14 yang menyebutkan “ yang bertanggung jawab terhadap semua formil dan materil minut akta, salinan Akta dan Grosse Akte serta penomoran (registrasi) akte-akte adalah Notaris pembuat Akta,” jelasnya sembari menambahkan bahwa dikuatkan oleh keterangan Ahli diluar BAP yang dihadirkan oleh saudara. Jaksa Penuntut Umum yaitu Prof. DR. Edi Warman, SH., M.Hum.

Berdasarkan keterangan ahli Kenotariatan Dr. Hendry Sinaga, SH., M.Kn dan Prof. Dr. Edi Warman, SH., M.Hum yang bertanggung jawab terhadap pemberian Nomor dan tanggal serta formil maupun materil terhadap Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 adalah Notaris dan bukan tanggung jawab Klien kami, oleh sebab itu Klien kami harus dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut selama kurang lebih 7 Bulan dengan 17 kali persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Klien kami dengan “Onslag” perbuatan ada namun bukan perbuatan Pidana dan melepaskan David Putranegoro dari segala Dakwaan dan Tuntutannya. Atas hal tersebut, saya dan Raja Sungkunen Lingga, SH sebagai Penasihat Hukum dari David Putranegoro menyatakan kagum dengan Jaksa Penuntut Umum yang berani mengambil sikap berdasarkan kebenaran dan keadilan, tanpa ragu-ragu dengan sikap yang tegas menyatakan di dalam tuntutannya ‘Onslag’,” bebernya.

“Kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga pada hari ini kita dapat mendengar hasil keputusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Pengadilan Negeri Medan sangat adil dan sangat bijaksana karena Jaksa Penuntut Umum menuntut “Onslag” perbuatan ada namun bukan perbuatan pidana dan melepaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan, berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut berarti tidak terdapat Perbuatan Pidana. Melainkan perbuatan Perdata. Sedangkan Akta Kesepakatan Bersama No. 8 juga sudah diuji secara perdata di Pengadilan Negeri Medan sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 8 sah dan merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Berdasarkan dua hal tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan mengambil keputusan memutuskan membebaskan klien kami dari segala Dakwaan dan Tuntutan saudara. Jaksa Penuntut Umum. Kami sebagai Penasihat Hukum dari David Putranegoro mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang telah bekerja keras memeriksa perkara ini dengan susah payah, dengan segala lika–liku di dalam persidangan, dengan cermat, teliti dan penuh kesabaran,” pungkasnya. ( A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *