Dalam Tempo Singkat, Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Pelaku Pembunuhan Nenek Tua 

SIDIKALANG  |  kabar24jam.com

Rabu, 25 Mei 2022.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan bahwa pada Rabu 25 mei 2022 pagi sekira pukul 10.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku pembunuhan di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang lain adalah seorang nenek tua yang beridentitas. Minta Siregar, perempuan, onan hasang 07 juli 1925 (97) tahun, alamat Desa Sigalogu Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sedangkan pelaku berinisial *RM*, laki-laki laki, sidempuan 18 november 1980, kristen, tani, Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan. Sumbul Kab.Dairi.

Rismanto mengatakan bahwa korban penduduk kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal didesa lumban simbolon desa dolok tolong kecamatan sumbul kab. Dairi di rumah borunya ( anaknya ).

Kronologis pengungkapan. Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 personil polres dairi mendapat laporan tentang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Atau Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan matinya orang dengan korban an. *MINTA SIREGAR* di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Sanggul Kec. Sumbul Kab. Dairi.

Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim *AKP RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn*, pada hari rabu 25/5 sekitar pukul 10.00 wib,dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an. RM yang merupakan cucu dari Korban.

Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban, kemudian Kasat Reskrim dan anggota mencari keberadaan barang bukti dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) buah kalung emas
– 2 (Dua) buah cincin emas
– 1 ( satu ) buah dompet
– Uang tunai sebesar Rp 610.000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupiah )

Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 (empat) KM dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki dengan medan yang menanjak juga curam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
demikian pungkas Rismanto. ( K24_01/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *