Dalam Sepekan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Gulung 2 Orang Pengedar Sabu di Jalan Denai, Gang Jati

Dalam Sepekan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Gulung 2 Orang Pengedar Sabu di Jalan Denai, Gang Jati
Dua pelaku saat diamankan polisi. (Foto/ist).

Medan, (kabar24jam.com) – Dalam sepekan Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan Gempur Kampung Narkoba (GKN) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu – sabu di Medan.

Buktinya, dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil digulung petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Denai, Gang Jati Medan.

Kedua tersangka itu berinisial BS dan A warga Jalan Denai, Gang Jati Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK kepada wartawan, Jumat (22/9/2023) mengatakan, pihak Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap satu orang laki-laki yang merupakan jaringan/pengedar di Jalan Denai, Gang Jati 2, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Area, di mana pada hari Selasa pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas melakukan undercover buy, dan menangkap seorang laki-laki berinisial BS yang pada saat itu sedang menjual sabu kepada petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Kemudian petugas langsung menangkap pelaku dan menggeledah seluruh badan pelaku. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,87 gram dari tangan pelaku, uang hasil penjualan sebanyak Rp 550.000, uang transaksi sebanyak Rp 50.000, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit ponsel Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Jumat pada tanggal 15 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Polsek Medan Area kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Berdasarkan informasi tersebut petugas dengan sigap melakukan penyelidikan dan tepat di depan salah satu warnet di daerah tersebut petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk berjualan sabu.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang setelah diinterogasi mengaku berinisial A. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,09 gram didalam sebuah dompet bewarna hijau dan satu set plastik klip kosong. Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Frank_01/r)

Teks photo.

Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (22/9/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *